Korban Michat Buat Laporan ke Polsek Aer Tembaga

Bitung, Hukrim112 Dilihat

BHARINDOSULUT.COM BITUNG- Tarsius Presisi Polsek Aertembaga ungkap serta menangkap kasus prostitusi online lewat michat di salah satu hotel yang ada di Bitung pada hari Selasa 5/10/2021 sekitar jam 6:00 WTA.

ketika menggelar press rilis di halaman kantor Polsek Kapolsek Aertembaga Iptu Gian Wiatma Jonimandala, S,T,K,S,I,K, mengatakan, Modus operasi para pelaku memanfaatkan disaat pasangan mereka melakukan Booking Online melalui aplikasi Michat, dan saat ada yang memesan mereka menunggu korban lengah lalu menggasak semua barang berharga milik korban. Korban kemudian melapor ke Polsek Aertembaga.

 “Dengan menggunakan sepeda motor Vario Tecno warna biru DB 3018 AN korban datang check in di salah satu hotel di Bitung yaitu hotel N, Motor tersebut kemudian di parkir di depan hotel N.

Korban bertemu dengan tersangka Perempuan AM diresepsionis hotel Nalendra pada jam 07:15 WITA, kemudian mereka berdua masuk di salah satu kamar hotel N dan

melanjutkan melakukan hubungan badan layaknya suami istri sesuai dengan kesepakatan pada saat korban menghubungi AM melalui aplikasi Michat,” ungkap Kapolsek. 

usai melakukan hubungan badan korban tertidur dan pada saat itu juga tersangka AM menggunakan kesempatan utk mengambil barang milik dan korban berupa Dompet, Hp serta kunci motor yg ada diatas meja kamar hotel kemudian AM memanggil temannya perempuan Aprilia yg pada saat itu sdh menunggu diluar kamar utk masuk kedim kamar dan setelah barang milik korban diambil mereka berdua pergi keluar dari kamar hotel dan memanggil pacarnya untuk datang menjemput dengan mobil yang pada saat itu juga sdh menunggu di area parkiran hotel kemudian tersangka AM memberikan kunci Vario Tecno kepada pacarnya lelaki A dan kemudian oleh A kunci tersebut diserahkan kepada Tsk R kemudian tsk R keluar dari mobil dan mengambil Spam Vario Tecno 125 warna biru yg terparkir di area parkiran hotel Nalendra selanjutnya keempat tersangka tersebut pergi dan meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) hotel menuju ke Kota Manado.

“4 tersangka sudah di amankan beserta barang bukti Motor , 2 unit ponsel dan sebuah dompet milik korban. Para pelaku dijerat dengan

pasal 363 Avat (1) Ke-4 sub Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” tutup Kapolsek Gian Wiatma.

(Muri)

Komentar