BOLSEL, BSC- Menjelang perhelatan Pilkada serentak tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolsel mengumumkan secara resmi pendaftaran calon Bupati dan wakil Bupati Bolsel tahun 2020.
Komisioner KPU Bolsel Divisi Teknis, Fijay Bumulo, SE sebagai, merupakan sebuah kewajiban dari KPU untuk memberikan informasi kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi calon Bupati / Wakil Bupati Bolsel pada Pilkada Serentak tanggal 9 desember 2020 nanti.
“Hal ini wajib diumumkan di Laman KPU, papan-papan KPU, maupun massa media,” terang Fijey saat ditemui wartawan media online Kabar62.News di ruang kerjanya (Kamis 3/09/2020).
Lanjut Fijey, pengumuman ini merupakan amanat pasal 38 PKPU nomor 1 tahun 2020 yang merupakan perubahan dari PKPU nomor 3 tahun 2017, dimana KPU Bolsel wajib mengumumkan lokasi pendaftaran, waktu pendaftaran dan persyaratan pendaftaran.
Kata Fijey, “telah menjadi komitmen KPU untuk mengumumkan. Olehnya, sejak tanggal 28 agustus 2020 sampai tanggal 3 september 2020, secara maraton melalui media massa, KPU Bolsel akan mengumumkannya setiap hari. ” Tutup Fijey
Diketahui, waktu pendaftaran calon Bupati / Wakil Bupati Bolsel dimulai pada tanggal 4 – 6 september 2020 bertempat di Kantor KPU Bolsel. (**)
Berikut pengumuman yang diterbitkan KPU Bolsel
Komentar