LAKI Sulut Minta Kemenag dan Baznas Bolmong Evaluasi Pengumpulan Zakat Baznas : Kades Tak Masuk Penerima Zakat

Bhaindosulut.com Bolmong Menghebohkan masyarakat Bolmong soal Surat terbuka oleh Firdaus Mokodompit Untuk Kapolres tentang dana Zakat beberapa Kepala Desa yang ada di Daerah itu menerima bagia

Cuitan Facebook  menjadi sorotan publik tersebut imbasnya menjadi bahan pertanyaan masyarakat, apakah benar apa yang tertulis dalam surat itu yang di tanda tangani oleh Ketua DPD Ormas Laki Sulut Yakni Firdaus Mokodompit yang juga pemilik akun Facebook tersebut ?

Dalam isi surat itu Ketua DPD Ormas Laki Sulut meminta kepada pihak Polres Bolmong agar menurunkan Tim untuk melakukan penyelidikan bagi desa-desa yang menjadi sampel mereka berdasarkan hasil investigasi, dimana ada oknum-oknum Sangadi/Kepala Desa yang mengintervensi pembagian Zakat, bahkan Menurut-Nya Sangadi turut serta mengambil bagian dari Hasil Pengumpulan Zakat.

Ketua DPD Laki Membeberkan Jika Cuitannya ada beberpa oknum sangadi yang ingin mengklarifikasinya namun dia tidak memberi tahu secara rinci Kepala Desa mana, tapi yang pasti menurutnya siapa yang menklarifikasi di medsos maka terbukti mereka salah satunya dari penerima zakat .

“ Sangadi itu mengatakan bahwa yang mereka lakukan itu adalah Faktor kebiasaan yang sudah turun-temurun. Saya juga kan menerima bagian dari Fisabililah , mereka juga lembaga adat termasuk penerima.itu jawaban yang menurut saya tidak masuk akal dan tidak ada dalam aturan,” beber Fir

Firdaus juga menambahkan bahwa dirinya sebagai Ketua DPD Ormas Laki Sulut, meminta Kepada Pemerintah Daerah Bolmong, Kemenag dan Baznas Bolmong agar segera Mengevaluasi dan memberikan sosialisasi kepada seluruh Pemerintah Desa yang mayoritas Muslim berada di kabupaten Bolmong.

“saya kuatir kedepan nanti masyarakat sudah tidak percaya dan tidak melakukan pembayaran melalui para imam mesjid yang ada di desa setempat, sebab ada masyarakat yang memberikan masukan kepada saya, jika itu benar maka lebih baik mereka akan memberikan langsung kepada Asnab yang di Tentukan oleh ajaran syariat” Tambahnya

Terpisah Ketua BAZNAS Kabupaten Bolmong Hj. Yunita Mohune S.Ag dikediamannya Saat diwawancarai mengatakan , apa yang di Postingan Oleh Firdaus itu sudah mewakili seluruh Desa agar supaya menjadi bahan Evaluasi bagi Pemerintah-pemerintah Desa se-Bolmong agar mereka tidak selalu berpatokan kepada kebiasaan dari dulu, namun harus patuh pada aturan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat.

“Saya sebagai ketua Baznas Bolmong tentu sangat prihatin apabila ada temuan seperti itu, ini menyangkut ajaran Agama kita, kasian kalau amanat tidak sampai kepada penerima, Kami sebagai Amil (Pengumpul Zakat) hanya mengumpulkan Infaq, Zakat Mal dan Sedeqah, kalau untuk Zakat Fitrah itu kami serahkan kepada Imam-imam Mesjid dan mereka yang Kelola” Ujarnya

Ia juga mengatakan bahwa Dana Infaq yang masuk ke Baznas itu tidak sesuai dengan yang ditargetkan oleh Pemerintah daerah dan Kemenag senilai Rp. 35.000 per Kepala Keluarga.
“Dana Infaq yang kami terima dari unit Pengumpulan Zakat (UPZ), itu tidak sesuai dengan database per-kepala keluarga, sementara nominalnya sudah ditentukan, saat ditanya kenapa per-kecamatan hanya sekian, mereka jawab sudah dipotong untuk Operasional, padahal kami sudah memberikan potongan operasional 20% namun yang diterima oleh Wakil Ketua Baznas Bagian Pengumpulan dana itu tidak sesuai dengan database kepala keluarga Per-kecamatan, harusnya itu tugas kami untuk memberikan potongan, ini mereka lakukan sendiri dan ini perlu di Evaluasi” Tegasnya.

Yunita menjelaskan jika 8 Asnaf yang wajib menerima Zakat, Yakni Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Budak, Orang yang berhutang, Orang Berjihad/Berjuang dijalan Allah (Fisabilillah) dan Musafir.

“Saya tidak memojokan siapapun namun dalam hal ini saya harus jelaskan kalau kita ini Baznas sebagai Amil, kemudian Para Imam Mesjid dan Jemaa Tabliq mereka itulah yang disebut Fisabilillah, Tapi kalau Pemerintah Desa disebut Fisabilillah saya rasa itu keliru dan perlu diluruskan, Para Kepala desa itu adalah Umara’ dan Umara’ tidak masuk dalam 8 Asnab penerima Zakat” ujanya.

Kepala Kantor Kemenag Bolmong Shabri Makmur Bora berjanji kedepan akan berkordinasi dengan Baznas agar bisa melakukan Evaluasi dan sosialisai terhadap penerima dan asnap yang seharusnya.
‘ Kedepan kami akan melakukan evaluasi dan yang paling penting sosialisasi agar natinya tidak disalah gunakan terkait dengan zakat ini, “ tukasnya .

Julkifly Paputungan.

Komentar