BHARINDOSULUT.COM,Kotamobagu – Ketua LPK RI BMR Edwin Hatam sesalkan perilaku perusahaan PT NSC Kotamobagu . Dimana diduga melakukan praktek pembodohan serta Praktek Rentenir terhadap Konsumen .
” LPK RI BMR membuka ruang kepada para nasabah yang di zolimi oleh NSC finance baik yang sudah lampau , yang baru di tarik paksa atau yang merasa di intimidasi untuk membuat aduan di LPK RI agar supaya bersama sama kita ajukan gugatan clash action kepada finance NSC kotamobagu.,” ujar Hatam Senin (01/11/2021)
Menurutnya ini harus diseriusi. Karna PT NSC Kotamobagu itu, sudah melakukan tindakan yang sudah diluar batas .
” Karna kita yakin banyak masyarakat konsumen yang dizolimi dengan berbagai macam modus,terutama modus pengelabuan seperti kemarin kepada Bapak Leksi . Dimana meminta pelunasan kemudian Menyuruh nasabah Untuk membayar denda yang sudah tidak masuk akal.,” kata Hatam sembari meminta
” Kami Minta Wakil Rakyat dapat memanggil PT NSC yang telah melakukan Praktek Rentenir di Tanah Totabuan “.
Sebelumnya PT NSC Kotamobagu Jumat ( 29/10/2021) meminta Nasabah Leksi Warga Mogolaing untuk melakuan pelunasa yang tinggal 3 kali angsuran Sejumlah Rp 3.490.000 .tapi kagetnya Pihak PT NSC meminta Denda Sebanyak RP.22 juta diluar Angsuran . Kemudian langsung menahan kendararan Roda dua yang dipakai Nasabah sehari hari sebagai kuli bangunan
Bahkan parahnya lagi salah satu Pegawai Perusahaan mengelabui Nasabah Untuk menandatangani sebuah kertas yang katanya Pelunasan. Yang sampai sekarang ini tak diketahui apa.isi surat tersebut .
” Lapor saja . Sebelum membayar denda 22 juta tambah dengan angsuran kami tidak akan berikan motornya.tak ada lagi tawar menawar ,” kata Menejer PT NSC Kotamobagu Bastian
(Gun)
Komentar