LPK RI Sulut Somasi PT MSM

HEADLINES, Minut101 Dilihat

BHARINDOSULUT.COM,Manado -Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) perwakilan sulut memberikan SOMASI kepada PT. Meares Soputan Mining (MSM) hal ini sebagaimana disampaikan Ketua DPC LPK RI Mecky J Mambu Senin, ( 13/09/2021) lalu

Dikatakannya, Berdasarkan surat pengaduan konsumen tertanggal 10 September 2020,bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili 4 desa asal minut dan 2 kelurahan asal bitung.

” Adapun 4 desa yang berasal dari minut; Rinondoran, kalinaung, resetlemen,pulisan, serta tinerungan dan pinasungkulan yang berasal dari kota bitung.Bahwa pihak PT.MSM sebagai pelaku usaha tidak melaksanakan kewajiban hukumnya,” ungkap Mecky.

Menurutnya, Berdasarkan undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999,tentang perlindungan konsumen yang di amanatkan, bahwa LPK-RI berperan aktif untuk mewujudkan perlindungan kepada konsumen yang adalah seluruh masyarakat Indonesia.

” Salah satu tugas pokok dari LPK-RI diantaranya bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan kepada konsumen dan melakukan fungsi pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat, ini berdasarkan PP Nomor 59,Thn 2001 pasal 3 huruf e,” tuturnya.

Mengingat Kata Dia, masyarakat sebagai konsumen yang menikmati atau menggunakan jasa dan barang, oleh karenanya dipandang perlu untuk memiliki kedudukan hukum dalam hal meminta informasi dan klarifikasi kepada swasta dan ataupun pemerintah dalam mewujutkan perlindungan konsumen.

” Dengan hasil temuan-temuan dan persoalan yang ada di setiap desa dan kelurahan, masyarakat lingkar tambang(stacholder) dan pihak LPK-RI meminta informasi/klarifikasi kewajiban melakukan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau CSR dan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di wilayah minahasa Utara dan kota bitung.
Kami Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia memberi informasi dan kami minta klarifikasi dalam bentuk musyawarah dan apabila hal tersebut tidak ada mufakat, kami akan tindak lanjutkan pada litigasi ke pengadilan negeri untuk mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Diketahui Dalam surat SOMASI ini kepada PT. MEARES SOPUTAN MINING, Toka Tindung Gold Mine Project, tertanda:
MACKY J MAMBU ketua DPC Minut, JORI SEM ROTINSULU ketua DPC Bitung, CHARLES WELLIAM PUTONG sek DPC Tomohon dan ALEXANDER RICHARD SUMAYKU Sek DPD Sulut,Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia(LPK-RI).
(Maudy)

Komentar