Melanggar Prokes Covid-19,Hukum Tua Desa Kaima dihentikan sementara

Daerah, Info Desa, Minut123 Dilihat

MINUT – Pemberhentian sementara Hukum Tua Desa Kaima Kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut), dipastikan sudah sesuai prosedural dalam rangka pencegahan Covid-19.

Dikatakan Royke Rampengan selaku Camat Kauditan, pemberhentian sementara Hukum Tua oleh instansi terkait merupakan langkah awal Pemerintah Kecamatan untuk memberikan pembinaan yang nantinya akan berproses berdasarkan kajian dan pendalaman di lapangan.

“Untuk sanksi materi atau pidana akan didalami oleh pihak berwenang lain. Paling tidak kami berkomitmen ada penegasan aturan dan disiplin, dimana selagi PPKM belum dicabut segala tindakan tegas akan kita lakukan dalam penanganan dan pencegahan Covid-19,” tegas Rampengan saat ditemui media, Sabtu (09/10/2021).

Menurut Rampengan, sebagai Hukum Tua yang juga Ketua Gugus Covid-19 di Desa Kaima, melekat tugas dan tanggung jawab yang seharusnya memberikan contoh dalam masyarakat.

“Pemangku kepentingan harus memberikan contoh yang baik dalam penanganan Covid-19. Bagaimana masyarakat akan patuh setiap himbauan yang kita sampaikan, kalau ada pemangku kepentingan yang tidak patuh. Kalau pun kita tidak bekerja lebih, setidaknya tidak berbuat salah,” tutur Rampengan.

Ditambahkan Rampengan, akibat kendornya menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, Kecamatan Kauditan merah lagi diantara Kecamatan lain yang sudah zona hijau, padahal pemerintah kecamatan sudah sangat ketat dalam menekan penyebaran covid-19 tapi tetap saja saat ini masuk zona merah.
Untuk itu saya ingatkan kepada masyarakat bahwa Covid-19 itu masih ada jangan kita kendor tegas Rampengan.

Diketahui, pemberhentian Hukum Tua Desa Kaima tersebut karena diduga telah melanggar Protokol kesehatan Covid-19. Dimana sesuai dengan Informasi yang diterima, telah terjadi kerumunan dan yang meninggal ini terkonfirmasi positif Covid-19,dan masih menunggu hasil terakhir dari rumah sakit dan mau tak mau sesuai aturan tetap harus diadakan pemakaman sesuai PROKES yang berlaku,diketahui juga ada kerumunan yang terjadi di rumah Hukum Tua Desa Kaima.

Sementara itu, mengacu dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang ditetapkan DPRD Sulut pada Mei 2021, diatur beberapa sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di antaranya sanksi administratif dan kurungan penjara.

*/Jemmy

Komentar