BHARINDOSULUT.COM ,Bolmong -Aksi damai Yang bakal di lakukan Gerakan Masyarakat Adat ( GEMA) Toruakat pada esok Rabu (27/10/2021) di bundaran Paris Kotamobagu dan Polres Bomong, gagal digelar . Mereka (Red Gema )Merasa jika Pemkab Bolmong mempersulit demo yang akan dilakukan itu.
Aksi damai ini ,menuntut Pihak P.T BDL yang ada di Perkebunan Bolingongot, tentang pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan Hingga membawa korban Salah satu warga masyarakat Toruakat Almarhum Arman D. Hal ini sebagaiman penuturan Ketua Adat S Makalunsenge yang saat itu bersama dengan anggota di Kantor Sekrtariat Daerah Bolmong Selasa (26/10/2021)
” Kami datang membawa surat ke Pemda untuk permohonan Rekomondasi izin satgas Covid 19. Dan menemui Asisten 1 Bolmong, Deker Rompas untuk meminta petunjuk, Namun Pak Asisten 1 mengarahkan agar menemui Kadis BPBD Bolmong Syahril Mokogaow, sebab instansi itu adalah bagian Sekretariat Satgas Covid 19,” ucap Makalunsenge
Ia mengatakan jika Pemda akan mempersulit Aksi mereka . karna begitu banyak jalur yang akan di tempuh untuk mendapat Rekomondasi satgas gugus Covid 19. Dari. Assisten 1 ke Dinas BPBD, berikutnya ke Sekda, dan lanjutan izinnya ke Polres Bolmong, ” Terlalu ribet sementara pelaksanaanya sudah besok,” akunya.
Terpisah kepla Dinas BPBD Syahril Mokoagow saat di Wawancarai. mengaku jika pihaknya sudah mempelajari isi dari surat permohonan itu,. ” Dan saya sudah berkonsultasi dengan seluruh Kepala bagian di Dinas BPBD, namun ini sangat sulit, sebab dalam isi permohonan surat tersebut, mengumpulkan masa yang estimasinya 1000 orang, sementara Dalam Prokes itu dibatasi hanya sampai 30 orang belum lagi mengenai Swab, dan apakah dalam semua anggota itu semuanya sudah di vaksin?,” jelas Mokoagow
Menurutnya, jika pihaknya bukan mempersulit tetapi harus ada prosedurnya, pihaknya yang membuat rekomondasinya, tetapi yang menanda tangani adalah Sekretaris satgas Gugus Covid dalam Hal ini adalah Sekda,. ” Jadi tolong sampaikan saja kami tidak bisa mengolah isi dari permohonan ini” tutur Syharil
Senada disampaikan Asisten 1 Pemkab Bolmong saat wartawan media Bharindosulut.com menemui di ruang kerjanya.
” Apa yang disampaikan pak kadis itu benar, untuk mencegah penyebaran Virus Covid 19, kami (Pemda) belum ada izin untuk itu, dan memang dalam situasi seperti ini kami belum pernah mengeluarkan izin untuk kerumunan masa, apalagi untuk unjuk rasa, belum ada izin ,” jelasnya
( Zulkifli)
Komentar