BHARINDOSULUT.COM Minut- Perlu diketahui sekitar 20an warga Rinondoran kecamatan Likupang timur kabupaten Minahasa Utara melakukan aksi demo hingga pemblokiran jalan di perusahaan tambang PT.MSM/ PT TTN terkait tuntutan masyarakat untuk kembalikan hak tanah mereka yang diduga sudah diklaim milik perusahan bahkan ada yang sudah dipasang papan bertuliskan lahan milik PT.MSM tanpa sepengetahuan warga pada Senin 11-10-2021 di area tambang MSM
Menanggapi Demo dari masyarakat pihak Perusahaan PT.MSM/PT TTN diwakili Head manager Harry Setiawan,Fharly Waworuntu mengundang warga,yang didampingi pemerintah desa Hukum Tua Rinondoran Richard Matatuil,Kapolsek Likupang Iptu Irwan Toani,dan Babinsa setempat,untuk Bermusyawarah mencapai mufakat yang bertempat di kantor CSR Comunity Liktim pada Selasa 12-10-2021
Dalam musyawarah ini adapun hasil yang diputuskan PT.MSM/ PT TTM sepakat untuk mengembalikan Tanah hak milik warga yang menurut warga telah diambil oleh pihak perusahaan.
Ini hanya kekeliruan kalau pun ada kesalahan akan kami perbaiki,silahkan masyarakat kembalikan ukuran yang ada kalau itu adalah milik warga,tentu juga akan kami sesuaikan dengan catatan kami,kami akan buka file dan akan kita pelajari bersama dan selesaikan bersama ucap Fharly Waworuntu sebagai Superintenden Land PT.MSM/PT TTM
Head Maneger Harry Setiawan yang mewakili PT.MSM juga mengatakan bahwa pertemuan kali ini berjalan dengan baik ketika ada etikat baik pasti hasilnya baik,tidak ada proses hukum tukas Harry,kami tidak akan mengambil hak milik orang lain,begitu juga dengan perusahan kami tidak mau hak milik kami diambil,untuk itu kita sudah ada dalam kesepakatan bersama,karna kami yakin semuanya sudah berdasarkan fakta dilapangan,
Untuk itu saya menyampaikan terima kasih kepada Masyarakat dan pemerintah desa Rinondoran pak Kapolsek,Babinsa yang hadir bersama dalam musyawarah tutup Setiawan
Untuk itu sebagai pemerintah saya berharap kepada pihak perusahan untuk lebih berhati hati dalam melakukan pembebasan lahan apalagi yang berhubungan dengan kepemilikan warga,agar supaya tidak terjadi permasalahan, saya juga berharap kepada masyarakat ketika sudah ada kesepakatan dalam musyawarah ini tidak ada lagi kegiatan seperti pemblokiran kemarin Karana akan menggangu aktifitas kita bersama,dan kembalilah kepada pekerjaan kita masing-masing harap Hukum tua Richard
Musyawarah ini diakhiri dengan pembuatan berita acara keputusan hasil musyawarah antara Warga Masyarkat Rinondoran yang merasa dirugikan dengan pihak PT,MSM/PT,TTM dan ditanda tangani oleh perwakilan warga masyarakat,dan mewakili PT,MSM/ PT,TTM sebagai saksi Camat,Hukum tua,Kapolsek Likupang
*/Jemmy
Komentar