Bharindosulut.com, Minsel – Rembuk stunting merupakan salah satu rangkaian pramusyawarah desa untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun 2025, juga menjadi amanat Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terhadap pemerintah desa agar memprioritaskan penggunaan dana desa tahun 2025 untuk pencegahan dan penanganan stunting.
Program pencegahan stunting tersebut saat ini sudah masuk dalam tahapan pembahasan oleh seluruh pemerintah desa yang ada di kabupaten Minahasa Selatan.
Terlebih khusus hari ini Jumat (21/06/2025) pemerintah desa Tumaluntung Satu kecamatan Tareran kabupaten Minsel bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan kegiatan Rembuk Stunting tahun 2025 bertempat di kantor desa sekaligus menampung usulan dari para peserta untuk direalisasi melalui dana desa.
Turut hadir pemerintah desa hukum tua Deni Rumondor, ketua tim penggerak PKK Ny. Vivi Rumondor Sekeon bersama para kader PKK dan posyandu, unsur perempuan, serta para pendamping desa.
Perpres 72 tahun 2021 tentang strategi nasional percepatan penurunan stunting. Adapun Substansi dari 8 Aksi Konvergensi Stunting adalah pertama Analisa Situasi Stunting, kedua Rencana Kegiatan, ketiga Rembug Stunting, keempat Regulasi Tentang Stunting, kelima Pembinaan Unsur Pelaku, keenam Sistem Manajemen Data, ketujuh Data Cakupan Sasaran dan Publikasi Data, Aksi 8 Review Kerja.
Satu diantara 8 paket konvergensi stunting adalah pengasuhan anak di keluarga dengan pencegahan perkawinan usia dini untuk mencegah resiko bayi terindikasi stunting terus diperdengarkan pemerintah desa Tumaluntung satu kepada warga desa setempat.
“Tadi beberapa penjelasan 8 paket sudah dijelaskan oleh korcam pendamping desa kepada seluruh peserta yang hadir, kami juga berharap para terundang hari ini bisa meneruskannya kepada masyarakat”, Jelas Rumondor.
Deni mengungkapkan pihaknya pada tahun 2025 sudah menampung usulan – usulan yang telah dikemukakan oleh para KPM juga unsur perempuan.
(Britmi)
Komentar