BHARINDOSULUT.COM, Minsel – Dari tahun ke tahun, anggaran Dana Desa terus mengalami peningkatan. Pada 2019, besaran anggarannya mencapai 70 triliun.
Sementara itu, angkanya bertambah 2 triliun hingga menjadi 72 triliun pada 2020. Memasuki pandemi, anggaran Dana Desa tidak mengalami perubahan yang berarti.
Meskipun demikian, kini perannya semakin vital. Tak hanya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah, tapi juga membantu percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Perubahan Peraturan Desa tentang APBDes dapat dilakukan apabila terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SilPA tahun sebelumnya harus digunakan, penambahan dan/atau pengurangan pendapatan desa pada tahun berjalan.
Tidak terkecuali di kecamatan Tareran, terpantau pada (18/10/2021) berlokasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tumaluntung 1 Tahun 2021 dilakukan dalam rangka penanggulangan bencana wabah Covid19 dan pelaksanaan pembangunan agar bisa dilaksanakan secara baik sehingga penyebaran covid19 khususnya di Desa tersebut tidak semakin masif dan berkembang pesat tapi penyebaran covid19 bisa ditekan dan jumlah warga yang terpapar bisa menurun atau berkurang. Selain untuk penanggulangan wabah Covid19 Perubahan APBDes 2021 juga untuk melaksanakan program Pemerintah yaitu Pendataan SDGs dan kegiatan infrastruktur bagi masyarakat.
Menurut keterangan pejabat hukum tua Tumaluntung 1, terjadi perubahan dalam struktur belanja.
“Terjadi perubahan karena rasionalisasi pendapatan yang berkurang 9 jutaan dan perubahan dalam struktur belanja dari selisih penerima BLT, selisih belanja di rubah menjadi kegiatan penambahan volume Rabat beton dan Air beraih”, ucap Arther Hadi Mokalu.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kabid Pembangunan dinas PMD, pejabat hukum tua Arther Hadi Mokalu, serta beberapa perangkat desa Tumaluntung 1. (Britmi)
Komentar