BHARINDOSULUT.COM/Bolmong-Sikapi Polemik PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) diwilayah Bolaang Mongondow, Pemerintah Daerah akan siap mengakomodir permohonan Masyarakat untuk pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat.
Hal ini disampaikan langsung Asisten Satu Bidang Pemerintahan Deker Rompas usai kegiatan penandatanganan kesepakatan Penyelesaian Konflik pasca bentrok warga Desa Tanoyan dan Desa Tungoi Senin,27 Desember 2021 kemarin.
Jelas Deker’ Pemerintah Kabupaten Bolmong sampai hari tidak menutup diri dengan upaya masyarakat untuk bermohon ke pemerintah Pusat melalui Pemerintah propinsi kaitan permintaan masyarakat untuk pengalihan status kawasan PETI ke Wilayah Pertambangan Rakyat, bahkan sudah pernah ada pertemuan masyarakat dengan pemerintah Daerah untuk bagaimana menindaklanjuti permohonan usulan masyarakat tersebut.
Namun perlu diketahui, bahwa kewenangan Pertambangan yang ada diwilayah Bolmong, sudah bukan kewenangan Pemda Bolmong lagi, akan tetapi itu merupakan kewenangan Dinas Pertambangan Propinsi yang tentunya lebih berhak melakukan segal sesuatunya mengenai perizinan dan melihat layak atau tidaknya permohonan masyarakat itu bisa di tindak lanjuti sesuai ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku, melakukan pengecekan status kawasan hutan dan itu melibatkan beberapa instansi yang berkompeten.
Tinggal tentunya kita semua mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang akan dilampirkan dalam permohonan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat ke Pemerintah Pusat.
Kami juga tidak menyuruh masyarakat untuk beraktifitas diwilayah peti tersebut, karena memang sudah nyata-nyata lokasi tersebut ilegal dan tidak memiliki izin resmi, kamipun hanya bisa menghimbau agar masyarakat berhati-hati dalam beraktifitas utamakan keselamatan kerja.’Ujar Asisten Satu Pemkab Bolmong.*R01*
Komentar