Pemkot Kotamobagu, Minta BKD Selidiki Oknum ASN Inisial SA Yang Diduga Lakukan Pelanggaran PP 94 Tahun 2021

BHARINDOSULUT.COM/ Kotamobagu- Pasca Viralnya cuitan oknum ASN (Aparatu Sipil Negara) Pemkot Kotamobagu berinisial SA yang diduga melakukan ucapan bernada ancaman pada Kasatlantas Polres Kotamobagu di akun Media sosial Facebook miliknya beberapa waktu lalu tuai respon dari pemerintah Kotamobagu.

Sebelumnya diduga oknum ASN tersebut melakukan kritikan terhadap penegakan aturan UU lalulintas terhadap kendaraan milik ponakannya yang terjaring tilang saat pelaksanaan Operasi Keselamatan Samrat tahun 2022 yang digelar Satuan Lalulintas Polres Kotamobagu pada Kamis,12 Maret 2022 pekan lalu, dimana lewat cuitan pada akun Facebook miliknya tersebut SA sempat menuliskan kata-kata yang menyudutkan Kasatlantas polres Kotamobagu Iptu Shirley Mangelep.SH.MH hingga berbuntut dirinya dilaporkan ke APH oleh Kasatlantas.

Sikapi cuitan SA yang sempat membuat heboh warga Kotamobagu lewat dunia Maya tersebut, Sekertaris Daerah Pemkot Kotamobagu Sande Dodo dikonfirmasi via telepon seluler oleh media ini Selasa,15 Maret 2022 mengatakan, bahwa pihaknyapun baru mengetahui informasi tersebut sekitar dua hari ini, akan tetapi pihaknya selaku pemerintah daerah Kotamobagu telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah yang secara tekhnis menangani persoalan pelanggaran disiplin dan kode etik ASN untuk melakukan koordinasi dengan Kantor Dinas Pemuda dan olahraga Kotamobagu tempat mengabdi oknum SA, mencari tau menyelidiki, dan melakukan investigasi apa maksud dari postingannya di media sosial yang mengakibatkan dirinya dilaporkan ke APH.

‘Kami telah memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah untuk berkoordinasi langsung dengan Dinas Pemuda dan olahraga Pemkot Kotamobagu tempat SA bekerja untuk melakukan investigasi apa maksud postingan SA dimedia sosial tersebut,’ Jelas Sande’.

Selain itu tambah Sekertaris Kota Kotamobagu, bilamana terbukti perbuatan oknum ASN inisial SA tersebut benar-benar melanggar Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021, tentunya tidak menutup kemungkinan sanksi terberat yang akan dilakukan adalah pemecatan terhadap dirinya.’ Tegas Sekot Kotamobagu’.*R01*

Komentar