BHARINDOSULUT.COM,Jakarta- Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui Siaran Pers ini menyampaikan penanganan perkara yang sempat viral di Medsos karena curhatan seorang penjual bubur bernama SITA TRI UTAMI yang sembari menangis meminta tolong kepada Kapolri dan menyampaikan sepeda motor miliknya diduga digelapkan oleh Oknum Polri. Minggu (13/03/2022).
Keterangan tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH.,Kepada bharindosulut.com. Minggub (13/03/2022).
Bahwa sebagaimana kasus posisi perkara SITA TRI UTAMI yang berprofesi tukang bubur pada tanggal 20 April 2020 telah menggadaikan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda New PCX Nomor Polisi B 3316 UTH warna putih tahun 2019 Nomor Rangka MH1KF2113KK193756 dan Nomor Mesin KF21E1193172 atas nama Dedi Oktavianto Saputro yang merupakan Suami Sdri SITA dengan alamat Jalan Malaka HB Rt.012/006 Kelurahan Rorotan Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, kepada sdri. NUR dengan nilai gadai sebesar Rp 6-juta kepada sdri Nur.
Menurut Puspenkum pada tanggal 30 Juni 2020, SITA menghubungi sdr. SULISTYO yang merupakan salah satu anggota Kepolisian Polres Metro Jakarta Utara untuk mendampingi dirinya menebus sepeda motor yang berada pada penguasaan sdri Nur, dan kemudian sdr. SULISTYO mengenalkan sdr. SITA kepada sdr. MOHAMAD ROHMAN ALIAS ARMAN (Tersangka) yang akan membantu menebus sepeda motor milik SITA.
Lalu pada tanggal 3 Juli 2020 sekira pukul 13.00 WIB, Tersangka bertemu dengan SITA dan bersepakat akan membantu menggurus penebusan sepeda motor milik SITA tersebut, dan selanjutnya SITA memberikan sejumlah uang kepada Tersangka dengan tujuan untuk menebus sepeda motor miliknya kepada NUR.
Setelah Tersangka menebus sepeda motor milik SITA kepada NUR, sepeda motor tersebut disimpan oleh Tersangka dan justru digadaikan kepada ARIF yang berada di daerah Muara Bakti Babelan, Kabupaten Bekasi dengan nilai sebesar Rp. 6,5 juta. Atas kejadian tersebut, SITA melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Melihat sepeda motor miliknya tidak kunjung dikembalikan dan belum adanya perkembangan dari pihak Kepolisian, pada Desember 2021 lalu, SITA menceritakan permasalahannya di media sosial dan menangis meminta bantuan kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan mengatakan bahwa perkara yang dialaminya dihentikan.
Curhatan SITA pun kemudian viral di media sosial dan Tersangka menyerahkan diri ke pihak Polres Metro Bekasi dengan membawa sepeda motor milik SITA tersebut, dan setelahnya pihak Kepolisian menindaklanjuti perkara tersebut.
Inilah Tahapan Penanganan Perkara;
Bahwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Pada tanggal 08 Februari 2022, telah menerima berkas Tahap I atas nama MOHAMAD ROHMAN ALIAS ARMAN yang diduga melakukan Tindak Pidana Penipuan/Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP.
Setelah itu, Penuntut Umum setelah membaca dan meneliti berkas perkara telah memberikan petunjuk (P-19) atas perkara tersebut agar dapat dilengkapi kelengkapan materil dan formilnya oleh penyidik Polres Metro Bekasi.
Kemudian pada tanggal 25 Februari 2022, setelah Penuntut Umum menerima kembali berkas perkara dari penyidik setelah disempurnakan dan kemudian dilakukan penelitian, Penuntut Umum menyatakan berkas atas nama MOHAMAD ROHMAN ALIAS ARMAN tersebut telah lengkap secara formil dan materiil (P-21)
Dan pada tanggal 1 Maret 2022 telah dilaksnakan proses Tahap II yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Buktinya dari Penyidik ke Penuntut Umum,dan barang bukti sebagaimana surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Cikarang yaitu berupa Surat Keterangan dari Leasing PT.FIF Finance Nomor : FIF/CCP/IX/20 tangal 10 September 2020, 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda New PCX 150 CBS, No.Pol : B-3316-UTH, Warna Putih, tahun 2019, No.Ka: MH1KF2113KK193756, No.Sin : KF21E1193172, atas nama DEDI OKTAVIANTO SAPUTRO, alamat: Jl. Malaka HB Rt.012/006 Kel. Rorotan Kec. Cilincing Jakarta Utara, Surat Gadai Handphone OPPO A92, dan 1 (satu) buah STNK asli sepeda motor honda PCX150 CBS No.Pol : B-3316-UTH warna putih Tahun 2019.
Saat ini, seluruh barang bukti tersebut disimpan di Gudang Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang selanjutnya akan digunakan dalam proses pembuktian perkara ini di persidangan.
Terhadap barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda New PCX 150 CBS Nomor Polisi B-3316-UTH warna putih tahun 2019 Nomor Rangka MH1KF2113KK193756 dan Nomor Mesin KF21E1193172 atas nama Dedi Oktavianto Saputro masih dalam proses penyitaan sebagaimana Penetapan Penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang, dan hingga saat ini tidak ada pengajuan pinjam pakai terhadap barang bukti motor tersebut baik dari SITA maupun dari pihak lainnya dan juga tidak ada penitipan kepada pihak lain atas barang bukti motor tersebut, dan sampai saat ini barang bukti sepeda motor milik SITA tersebut belum ada proses pengembalian kepada yang bersangkutan, karena proses penanganan perkara ini masih berjalan dan juga belum ada putusan hakim terkait dengan status barang bukti sepeda motor tersebut.
Tahapan berikutnya, Penuntut Umum pada tanggal 9 Maret 2022 telah melimpahkan berkas perkara atas nama MOHAMAD ROHMAN ALIAS ARMAN BIN RANIM ke Pengadilan Negeri Cikarang yang selanjutnya menunggu penetapan hakim terkait dengan hari sidang perkara tersebut.
Bahwa Tanggapan atas adanya seseorang yang mengaku Jaksa Richard Rinaldi yang meminta uang sebesar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada SITA untuk pengambilan barang bukti sepeda motor.
Dalam pelaksanaan penanganan perkara (tahap penuntutan dan persidangan) tidak ada pungutan biaya baik itu kepada saksi dan Terdakwa dengan dalih apapun, begitu pula termasuk setelah perkara tersebut diputus oleh hakim dimana saksi dan Terdakwa tidak ada dipungut biaya apapun juga, sehingga sangat tidak benar apabila ada oknum yang meminta sejumlah uang kepada SITA dalam proses mengambil barang bukti sepeda motor tersebut, dikarenakan memang belum ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasar Jaksa untuk melakukan eksekusi dengan mengembalikan sepeda motor tersebut kepada SITA karena memang proses penanganan perkara masih berjalan.
Selanjutnya, dapat disampaikan bahwa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi tidak ada Jaksa yang bernama Richard Rinaldi, dimana menurut SITA, Jaksa Richard Rinaldi tersebut meminta sejumlah uang sebesar Rp. 2,5Juta untuk mengambil barang bukti sepeda motor milik sdri. Sita di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Adapun perbuatan oknum yang mengaku sebagai Jaksa yang bernama Richard Rinaldi adalah perbuatan yang tidak bertanggung jawab dan bukan menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. *Chris
Komentar