BHARINDOSULUT.COM,Minut- Pengedar uang palsu ratusan juta rupiah diciduk tim Resmob polres Minahasa Utara.
Pers confrens yang digelar Kapolres Minahasa Utara AKBP Bambang Yudi Wibowo yang diadakan di Aula Polres Minut pada Rabu 27-10-2021
Kasat Reskrim AKP Fandi Bau mengatakan sesuai dengan hasil penyelidikan,tersangka SM mendapatkan uang palsu ini di luar daerah Sulawesi Utara(Sulut),masuk melalui jalur kapal laut lewat pelabuhan Bitung.
Pada awalnya tersangka mengikuti bisnis barang barang antik berupa samurai jepang,juga tertipu dengan modus penggandaan uang,sehingga mengakibatkan tersangka mengalami kerugian 50-100 juta rupiah,akibat kerugian itulah tersangka tergiur rayuan teman bisnisnya untuk mengedarkan uang palsu tersebut.
Masuk lewat laut melalui pelabuhan Bitung tersangka membawa uang palsu sejumlah Rp200.200.000 kemudian mulai mengedarkannya di daerah Minahasa Utara (MINUT), uang yang berhasil diedarkan sudah mencapai 38 juta rupiah tegas kasat.
Uang palsu sisa nya disimpan tersangka dirumah pasangan sejenisnya di Bitung yang dimasukan didalam sebuah amplop besar dengan dalih bahwa didalam amplop besar itu adalah dokumen penting KPK jadi jangan di buka, dan tersangka pun mengaku adalah anggota KPK dengan menunjukan ID cardnya kepada saksi yang adalah pasangan sejenisnya ungkap Bau.
Sampai berita ini diturunkan Tim penyidik polres Minut masih mengembangkan kasus yang diduga masih ada tersangka yang lain.
Sementara tersangka SM dikenakan pasal 36 ayat 2, 3 undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Sementara itu Maikel Rorie mewakili bank BI mengatakan berdasarkan hasil test lab,memang benar uang yang disita ini palsu.
Rorie mengajak masyarakat untuk Cinta bangga rupiah,yaitu dengan mengenali,memahami,dan kita lebih berhati hati dalam menerima dan berbelanja agar supaya kita terhindar dari kejadian seperti ini.
Uang palsu sudah beredar didaerah pasar Airmadidi SPBU kolongan,kios warung didaerah matungkas,
Kanit Resmob polres minut Aiptu Steven Layuk berharap,bagi masyarakat yang mendapati atau yang sudah terlanjur menerimah Uang palsu supaya segera melapor ke pihak kepolisian baik Polsek Airmadidi pun Polres Minahasa Utara.
(Humas/Jemmy)
Komentar