BHARINDOSULUT.COM, Diskominfo Minsel – Demi terlaksananya Program Pembahasan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Serta Ijin Pelampauan Kemendagri Atas Permohonan Pinjaman Di Kantor Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, pemerintah kabupaten Minahasa Selatan sudah melakukan penandatanganan MoU dengan PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Terkait Pinjaman lewat program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Pada kesempatan ini Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar, SH (FDW) didampingi Kepala Bidang Anggaran BPKAD Minsel Bpk. Jhon F. Wungow, SE.,MSA Bersama Kasubid Jeremy Diman, SE. Ketika ditemui oleh Dr. Sumule Tumbo, SE.,MM Direktorat Fasilitas Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah yang membicarakan tentang Izin Pelampauan Defisit APBD dan Pertimbangan Kemendagri atas Permohonan Pinjaman,
“Itu harus melalui Kementrian Keuangan dan proses hanya berlaku 3 hari”, ucap bupati seperti yang dilansir Diskominfo Minsel pada Rabu (09/03/2022).

Menjawab hal tersebut dikarenakan program ini belum tercatat dalam APBD Kabupaten Minahasa Selatan, Menurut Plh. Dirjen Bina Keuangan Daerah Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si yang pernah menjabat sebagai pejabat sementara Gubernur Sulawesi Utara mengatakan,
“Program harus dijalankan sambil menunggu Pergeseran Anggaran untuk Dana (PEN) dan setelah ditetapkannya biaya pengelolaan PEN ini harus dibayarkan dengan biaya provisi dari PEN”, ucap Fatoni.
– DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA MINAHASA SELATAN BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Email : diskominfo@minselkab.
(Britmi)
Komentar