Perkembangan Perkara Penuntutan Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, PT.Bank Syariah Mandiri Dan PT. LPEI

Hukrim, Nasional109 Dilihat

BHARINDOSULUT.COM, Jakarta -Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan perkara penuntutan terhadap 3 (tiga) perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disidangkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri setempat, Pada Hari Senin 14 Maret 2022.

Menurut Keterangan tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana SH., MH., Kepada Media bharindosulut.com, menerangkan bahwa, progres yang disampaikan terkait 3 perkara yaitu ;

1.     Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang Menerima Hadiah atau Janji pada Dinas Energi an. Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 s/d 2016

·        Senin 14 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Banjarmasin, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa IR. H. RADEN DWIDJONO PTROHADI SUTOPO BIN MOEJONO dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Senin 21 Maret 2022 mendatang.

2.     Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pemberian Fasilitas Pembiayaan PT. Bank Syariah Mandiri kepada Debitur PT. Hasta Mulia Putra

·  Senin 14 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Surabaya, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa PRIMA ZULIO ROSA, Terdakwa ERNAWAN RACHMAN OKTAVIANTO dan Terdakwa FIRMAN ARI RUSTAMAN dengan agenda Pembacaan Tuntutan terhadap 3 (tiga) orang Terdakwa. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Senin 21 Maret 2022 dengan agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dari Penasihat Hukum maupun Para Terdakwa.

3.     Perkara Tindak Pidana Menghalang-Halangi Penyidikan atau Tidak Memberikan Keterangan Atau Memberikan Keterangan Yang Tidak Benar Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019

·Senin 14 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama Terdakwa DIDIT WIJAYANTO WIJAYA dan Terdakwa INDRAWIJAYA SUPRIADI dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

Adapun 3 (tiga) persidangan dalam tahap penuntutan ini telah dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib.
*Chris

Komentar