Bharindosulut.com, Minsel – Gedung Olahraga (GOR) adalah bangunan yang digunakan untuk kegiatan olahraga yang dilakukan di dalam ruangan. GOR juga memiliki sumber daya pendukung berupa peralatan dan perlengkapan yang digunakan dalam kegiatan olahraga.
GOR memiliki fungsi primer dan fungsi sekunder, yaitu:
Fungsi primer Sebagai unit pelayanan olahraga, meliputi olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, dan olahraga prestasi.
Fungsi sekunder Sebagai pengelola setiap pertandingan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan keamanan.
GOR juga memiliki batas fisik yang jelas dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk pelaksanaan program kegiatan olahraga.
Oleh karena itu, pemerintah desa Wuwuk Barat melalui pejabat hukum tua Alfian Rumengan merealisasikan renovasi pembangunan gedung olahraga di desa setempat lewat keputusan musyawarah desa pada Januari 2024 yang lalu.
“Jadi sekitar bulan Januari lalu, kami melaksanakan musdes bersama BPD dan tokoh masyarakat lainnya. Dan GOR tersebut kami putuskan harus ada renovasi agar warga bisa menggunakannya sesuai peruntukan. Tahapan pembangunan kami sudah mulai”, jelas Rumengan yang juga ada Kepala BPP Tareran, Senin 25 November 2024.
Belum juga menambahkan anggaran gedung tersebut adalah 208.994.000 dari dana desa tahap kedua.
“Itu sudah termasuk pajak. Dan saya berharap gedung tersebut bisa bermanfaat untuk warga desa Wuwuk Barat. Sumber dana dari dana desa 2024”, tutup Alfian.
Menurut data, gedung olahraga yang juga berdekatan dengan Balai Pertemuan Umum desa Wuwuk Barat mempunyai target penyelesaian 90 hari kerja.
(Britmi)
Komentar