Personil Gabungan Polres Bitung Amankan Pelaku Pengancaman

Bitung, Hukrim84 Dilihat

BHARINDOSULUT.COM,Bitung-Team Tarsius Presisi Polres Bitung Bersama Team Tarsius Presisi Polsek Maesa Melakukan Kolaborasi Dengan Team Resmob Polres Sangihe Mengamankan Lelaki MARKO Pelaku Pengancaman Pengrusakan Dengan Menggunakan Senjata Tajam Yang Viral Di Media Sosial.

Menurut informasi yang dihimpun media ini, pada Jumat 05 November 2021 sekitar Pukul 20:00 Wita Berlokasi di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna Barat, Sangihe, telah dilakukan penangkapan kepada Pelaku dengan inisial A (19 Tahun)
Alamat Pateten 3 Kampung Unyil.

Dimana terdapat 2 orang yang menjadi Korban pengancaman pengrusakan ,yaitu berinisial F ,warga Kelurahan Pateten 3 Lingkungan 2 Rt 10 dan Juga 1 orang berinisial A (17 Tahun) yang beralamat di Kelurahan Bitung Timur Lingkungan 3 Kecamatan Maesa Kota Bitung.

Menurut Kasubag Humas Polres Bitung mengatakan, bahwa pelaku sempat melarikan diri, kemudian ditangkap tim gabungan kepolisian di wilayah Santiago, Tahuna Barat, Sangihe.

Kronologi kejadian berawal pada Senin, 01 November 2021 pekan lalu, sekitar pukul 07.00 pagi hari, pelaku yang dalam kondisi sudah mabuk berat dari semalam bertujuan pergi Tinombala untuk mencari lelaki bernama Ipay.

Dari keterangan pihak kepolisian, tujuan pelaku ini untuk membalas dendam, karna sebelumnya Ipay pernah mengejar pelaku dengan senjata tajam.

Karena tidak menemukan yang dicari, pelaku justru pelaku membuat keributan di sepanjang jalan Tinombala dengan cara berteriak dan menggosokkan senjata tajam di sepanjang jalan.

Sesaat kemudian, Korban inisial A yang melewati jalan Tinombala dengan temannya menggunakan kendaraan R2 SPM (Sepeda Motor)dicegat oleh pelaku dan langsung mengarahkan senjata tajam miliknya ke arah korban.

Namun dengan sigap, korban berhasil menghindari sehingga mengenai batok kepala sepeda motor. Setelah itu pelaku mengarahkan senjata tajam miliknya untuk ke dua kali, da hanya mengenai kaca spion. Korban bersama temannya pun selamat dari amukan pelaku.

Setelah Gagal melakukan aksi dengan senjata tajam di Tinombala, pelaku pun melanjutkan perjalanannya ke Kelurahan Pateten Tiga Lingkungan 2, Kampung Unyil, sekitar pukul 07:30 Wita.

Pelaku langsung menuju ke rumah F korban berikutnya. Saat itu F yang kebetulan sedang berada di rumahnya, mendengar pelaku berteriak – teriak mengancam korban dengan teriakan; “kita mo bunung pa ngana fadli”, tepat didepan rumah korban. Setelah itu, pelaku pun pergi meninggalkan tempat tersebut.

Setelah menerima laporan dari kejadian tersebut, Tim Tarsius Presisi Polsek Maesa langsung bergerak bersama Tim Tarsius Presisi Polres Bitung mengejar pelaku.

Pada Akhirnya sepandai-pandainya tupai melompat akan jatuh juga. Pada sabtu 06/11/2021,pukul 20.00 wita ,dilakukanlah penangkapan gabungan sari Team Tarsius Presisi Polsek Maesa Bersama Team Tarsius Presisi Polres Bitung, Bersama Team Resmob Polres Sangihe, untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku A di rumah salah satu keluarganya di Kelurahan Santiago Kecamatan Tahuna Barat Sangihe, saat itu pelaku sedang duduk di dalam rumah keluarganya mengobrol dengan saudaranya , dan personil Gabungan berhasil mangamankan sang pelaku.

Pelaku di tindak berdasarkan pelanggaran pada PASAL 335 AYAT 1 KUHP SUB PASAL 2 AYAT 1 UU DRT NO 12/1951.

(Humas&MURRY/TR)

Komentar