Bharindosulut.com – Manado – Kapolda Sulawesi Utara melalui Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian mengingatkan kepada seluruh personel Polda Sulut tentang netralitas Polri dalam Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan saat apel pagi di halaman Polda Sulawesi Utara, Senin (30/10/2023), yang dihadiri oleh PJU dan seluruh anggota Polri serta PNS Polri.
“Pimpinan Polri telah mengeluarkan aturan terkait netralitas Polri, yaitu ST Kapolri Nomor: ST/1160/V/Res.1.24./2023 tanggal 31 Mei 2023, tentang profesionalisme dan netralitas Polri dalam pelaksanaan Yanmas Bidgakkum, dan ST Kapolri Nomor: ST/2407/X/Huk.7.1./2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang netralitas Polri dalam Pemilu,” katanya.
Netralitas tersebut katanya tidak hanya dilaksanakan dalam aktifitas kehidupan sosial setiap hari, tapi juga katanya dalam aktifitas di dunia maya juga.
“Netralitas dalam Pemilu menjadi satu keharusan dan kewajiban setiap anggota Polri, baik dalam aktifitas sosial keseharian di dunia nyata maupun dalam berinteraksi di dunia maya, harus bijak dalam bermedia sosial sehingga tidak menimbulkan sentimen negatif di publik dan nitizen,” lanjutnya.
Aturan netralitas Polri katanya wajib dipedomani oleh seluruh personel Polri, terutama yang bertugas di Polda Sulut dan jajaran.
“Apabila masih ditemukan anggota Polri yang melanggar maka akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Aturan tersebut lanjutnya juga berlaku bagi keluarga anggota Polri lainnya. “Bagi Bhayangkari yang bukan Polwan dan keluarga, walaupun memiliki hak suara, sebaiknya tetap menghindari hal-hal tersebut, karena Bhayangkari merupakan bagian dari keluarga besar Polri dan akan berpengaruh pada suami dan institusi serta tetap memperhatikan etika norma yang berlaku di lingkungannya,” pesan Kabid Humas. (*/chris)
Komentar