Pj Hukum Tua Asal Minsel Diduga Mabuk dan Memaki Warga, Kode Etik ASN Dilanggar

Bharindosulut.com, Minsel – Aparatur Sipil Negara harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Regulasi yang mengatur tentang ASN di antaranya yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Secara spesifik tertulis dalam Pasal 3 UU No. 5 Tahun 2014, ASN sebagai profesi harus berlandaskan pada sejumlah prinsip, termasuk yang berkaitan dengan kode etik dan kode perilaku.

Kode etik dan kode perilaku secara umum bertujuan menjaga martabat kehormatan ASN. Kode Etik ASN Apa Saja? Kode etik ASN adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan pegawai negeri dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari. Penegakan kode etik ASN bertujuan meningkatkan disiplin pegawai, menjamin terpeliharanya tata tertib, menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan terciptanya iklim kerja yang kondusif, serta menciptakan dan memelihara kondisi kerja, perilaku yang profesional, dan meningkatkan citra kerja pegawai ASN dan unit kerja.
Kode etik menurut UU ASN mencakup 12 poin, yang masing-masing harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 12 kode etik ASN yang dijelaskan dalam pasal 5 UU ASN meliputi:
Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi. Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin. Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.

Tidak menyalahgunakan informasi internal negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya, untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin Pegawai ASN.

Apa Sanksi Jika Melanggar Kode Etik Pegawai? Pelanggaran kode etik ASN diatur juga dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN. Yang bertugas mengawasi dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran kode etik ASN adalah lembaga bernama KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).

KASN merupakan lembaga nonstruktural yang independen dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

Jika ada pelanggaran kode etik ASN, KASN berhak mengajukan rekomendasi kepada presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pegawai terkait. Kemudian, presiden dan menterinya berhak memberikan sanksi tertentu terhadap ASN yang melanggar kode etik.

Pelanggaran kode etik ASN akan ditindak dengan sanksi berupa: peringatan; teguran; perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran; hukuman disiplin untuk Pejabat yang Berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; serta sanksi untuk Pejabat Pembina Kepegawaian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Seperti yang terjadi di kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) provinsi Sulawesi Utara.
Salah satu oknum pejabat Hukum Tua di desa Lompad kecamatan Ranoyapo Minsel mendadak viral di media sosial pada beberapa waktu lalu.

Diduga akibat karena konsumsi miras yang berlebihan, oknum tersebut memaki warganya dengan kata kata tidak senonoh.
Kronologi diketahui berawal saat itu didesa lompad lama ada peristiwa duka yang dialami oleh keluarga Tampanguma-Rantung. Rabu,(17/01/2024).

Dari informasi yang dihimpun awak media ini, peristiwa itu bermula dimana malam itu korban bernama Fetin Grace Pendong tanpa diduga sama sekali mendapat kunjungan dari orang nomor dua di Minahasa Selatan.
Saat mengetahui kedatangan orang nomor dua Minsel tersebut yang berkunjung langsung ke rumahnya, korban bersama keluarga kemudian langsung menyambut kedatangan bapak Wakil Bupati Pdt. Petra Y Rembang.M.Th dirumah kediaman mereka.
Namun dikarenakan di desa tersebut ada peristiwa kedukaan, korban pun kemudian langsung memberitahukan hal itu kepada bapak wakil bupati PYR agar dapat hadir dan melayat kerumah duka.

Tiba-tiba korban Fetin Grace Pendong mendapat telepon dari sang hukum tua berinisial SRP alias Sten.

Dan dalam pembicaraan melalui telepon tersebut, sang oknum hukum tua dengan nada tinggi kemudian menanyakan kepada korban,

“Sapa da undang pa Petra Rembang, Memang ngoni samua xxxx….” (siapa yang undang sama Petra Rembang. Memang kalian xxxx). Yang selanjutnya dibarengi makian dan kata-kata kotor dari sang oknum hukum tua kepada korban Fetin Grace Pendong.
Saat dikonfirmasi lewat telepon dinomor 0812-4227-xxxx, Fetin Grace Pendong kepada awak media ini menjelaskan kronologi kejadian tersebut hingga keluar makian dan kata-kata kotor.

“Kedatangan pak Wakil Bupati di desa Lompad lama, bermula saat pak wakil habis ada kunjungan di desa Powolutan. Dan saat akan pulang, pak Wakil Bupati menyempatkan diri mampir di desa Lompad dan langsung kerumah saya”. Jelas Fetin Pendong.

Pada saat sedang berbincang-bincang bersama keluarga, ibu Fetin kemudian mohon ijin kepada pak Wakil Bupati menyampaikan kalau yang mana didesa tersebut ada kedukaan. Karena bertepatan berada di desa Lompad, saat itu pun pak Wakil Bupati langsung berkunjung ke rumah duka.

Lanjut Fetin Pendong, “Sedang bersama dengan pak wakil bupati usai ibadah penghiburan dan saat kembali kerumah, secara tiba-tiba, sang oknum hukum tua menelepon saya. Dan saat pembicaraan melalui telepon itulah si oknum hukum tua dengan nada tinggi mengatakan, “Sapa da undang pa pak Petra. Yang kemudian dibarengi dengan makian dan kata-kata kotor”. Ujar Fetin Pendong menjelaskan isi pembicaraan dengan sang oknum hukum tua.

Tidak terima dengan ucapan tersebut, usai menerima telepon, korban kemudian langsung mencari sang oknum hukum tua untuk mempertanyakan maksud dari kata-kata makian yang ditujukan kepada dia dan keluarganya.

Alhasil, berbekal informasi salah satu warga, korban pun kemudian bertemu dengan sang oknum hukum tua yang saat itu sedang pesta minuman keras.

Dengan sikap kedewasaan dan beretika korban pun kemudian menanyakan maksud dari kata-kata yang dilontarkan oknum hukum tua tadi via telepon.

Akibat sudah dipengaruhi minuman keras, Saat korban mencoba menanyakan maksud dari tersebut, sang oknum hukum tua dengan tak beretika kemudian mengulangi lagi makian dan kata-kata kotor tersebut seperti dalam telepon kepada korban.

Tak terima mendapat makian dan kata-kata kotor dari sang oknum hukum tua, korban pun kemudian tersulut emosinya. Dan pertengkaran pun tak terelakan.

Bahkan dihadapan masyarakat pun sang oknum hukum tua dengan sombong dan tak beretika tetap melontarkan makian dan kata-kata kotor kepada korban Fetin Pendong.
Hukum tua desa Lompad Stenly R Purukan saat dikonfirmasi terkait kejadian tersebut mengatakan bahwa apa yang disampaikan korban (Fetin G Pendong) itu cuma opini.

“Itu semua tidak benar. Mana mungkin saya sebagai hukum tua lantas mau bicara seperti itu”. Jelas Hukum tua Stenly Purukan.
Ketika didesak terkait perkataan yang sempat ada kata-kata makian, Stenly Purukan menolak dan mengatakan itu pun tidak ada. Ujar dia.

Akibat peristiwa tersebut, korban yang diketahui merupakan oknum ASN Guru disalah satu sekolah yang ada didesa lompat baru merasa Jika dia bersama keluarganya seperti tidak punya lagi harga diri dimata sang oknum hukum tua.

Atas perlakuan dan hinaan dari sang oknum hukum tua berinisial SRP tersebut, Fetin Grace Pendong secara pribadi berharap pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Minahasa Selatan FDW sebagai pembina Aparatur Sipil Negara di daerah kiranya memanggil sang oknum hukum tua tersebut untuk diberi pembinaan.

Wakil Bupati Minsel Pdt Petra Yani Rembang, MTh(PYR) saat dikonfirmasi langsung, beliau juga merasa heran saat terjadi keributan.

“Saat hampir tiba di rumah saya ini (Marani, Tumpaan) lanjut buka handphone dan lihat medsos, saya heran kenapa sudah ribut, pada saat sebelumnya, saya dari desa Powalutan untuk menghadiri serah terima Pendeta dan kebetulan singgah dirumahnya ibu Fetin, beliau kemudian memberi tahu saya bahwa ada kedukaan, sebab tidak etis warga sudah tahu kedatangan saya, dan saya tidak menyempatkan diri berkunjung di kedukaan tersebut”, ungkap Rembang.

Pada kedukaan tersebut, sebagai wakil Bupati Minsel memberikan sambutan. Wabup Rembang kemudian menanyakan hukum tua, dan mendapat informasi kurang sehat. Setelah kedukaan rombongan wakil Bupati langsung kembali di lokasi parkiran yang berlokasi di rumah dari ibu Fetin Pendong.

Saat keributan terjadi, saya sementara berada di rumah dari ibu Fetin.
“Tempat yang terjadi keributan itu, saya tidak tahu lokasinya dimana, nanti saya tahu saat buka handphone dijalan dekat kediaman tempat tinggal saya di Matani”, Ucap Wabup PYR.

Sangat disesalkan, Wakil Bupati yang notabene adalah salah satu pimpinan di kabupaten Minsel tidak dihormati oleh ASN tersebut yang juga sebagai Pj Hukum tua di desa Lompad kecamatan Ranoyapo.
Video yang viral tersebut sudah puluhan ribu kali ditonton oleh warga net.

(Britmi)

 

Komentar