BHARINDOSULUT.COM, MANADO- Humas Polda Sulut – Sejumlah tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Utara, dapat diselesaikan dengan mengedepankan keadilan restorative. Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (24/2/2022) pagi.
“Berdasarkan data penyelesaian perkara yang diterima dari Ditreskrimum Polda Sulut, tahun 2022 sampai dengan bulan Februari, sebanyak 125 perkara yang diselesaikan dengan restorative justice,” ujarnya.
Kasus yang diselesesaikan secara restorative justice bervariasi, mulai dari penggelapan, pengrusakan, perampasan kendaraan, pencurian, pengancaman dengan sajam, penganiayaan, pencemaran nama baik, penipuan, KDRT, pengancaman, penghinaan dan penyeroyokan.
Terkait penanganan kasus melalui Restorative Justice ini sendiri, pada tanggal 19 Agustus 2021, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M. Si telah menandatangani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 947.
Perpol ini menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, merupakan langkah Polri dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan.
“Ini merupakan konsep baru dalam penegakan hukum pidana yang mengakomodir norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat, guna menjawab perkembangan kebutuhan hukum masyarakat yang memenuhi rasa keadilan semua pihak,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ini juga katanya merupakan wujud kewenangan Polri sesuai dengan Pasal 16 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 02 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
*chriz
Komentar