BHARINDOSULUT.COM,Bitung – Tim Polres Bitung Berhasil menagkap tersangka pelaku pencurian Kendaraan bermotor (Curanmor ) Fahlan Baladraf Alian Alan (17) di Kelurahan Pateten satu Kecamatan Aertembaga Kota Bitung Kamis (22/10/2021)
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/531/VII/2021/SULUT/RES-BITUNG, tanggal 10 Juli 2021,Alan melakukan aksinya Pada hari Jumat 9 Juli 2021. sekitar jam 22.00 wita korban yang bernama Pilipus Betty ( 53) memarkir sepeda motor miliknya Honda Beat warna hitam DB 6347 C di parkiran Petikemas Kel. Pateten satu kec. Aertembaga kota Bitung.
Kemudian korban berjalan masuk menuju ke dermaga yg ada di dalam pos enam, namun saat korban meninggalkan sepeda motornya, korban tidak mengunci setirnya, kemudian sekitar jam 02.00 wita korban kembali dari dalam dermaga, korban melihat sepeda motor miliknya yang diparkir sudah tidak ada atau SDH hilang.
Selanjutnya pada tanggal 10 Juli 2021 korban mendatangi Polres Bitung dan membuat laporan.Dengan kejadian tsbt Tim lakukan penyelidikan dan akhirnya pada tanggal 21 September 2021, sekitar jam 13.00 wita Tim menangkap Alan
Setelah diintrogasi Alan mengaku bahwa benar dirinya yg melakukan pencurian satu unit sepeda motor yg diparkir di Petikemas, dengan cara mendorongnya keluar dari parkiran Petikemas, lalu ia membongkar bodi depan dan kontaknya, selanjutnya disambung sehingga Motor hidup.
Lalu Pelaku mebawahnya ke Kelurahan Girian bawah Kecamatan Girian Kota Bitung salah satu rumah saudaranya untuk disembunyikan hingga akhirnya Tim menyita babuk Sepeda motor Milik Pilipus itu. Tersangka mengakuinya.
Dengan demikian Tim polres bitung telah mengamankan tersangka bersama barang bukti yang ada.
Dimana tersangka ,walaupun masih tergolong pada kategori dibawah umur,tetapi telah menjadi residivis ,Yang sudah berkali-kali melakukan kejahatan pencurian.dan dimulai pertama pencurian pada bulan Januari 2020.selanjutnya pada bulan desember 2020,telah melakukan percobaan pencurian,dgn masuk kedalam rumah orang.
#MURRY
Komentar