Polres Minut Bongkar Sindikat Penjualan Barang Kadarluarsa, Begini Modus Pelaku

Hukrim, Minut, POLRI9101 Dilihat

Bharindosulut.com – Minut – Wakapolres Minut, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, memimpin press conference, penangkapan lima tersangka kejahatan, merubah tanggal kadaluarsa menjadi baru lagi di Mako Polres Minut, Jumat (22/12/2023)

Wakapolres Minut, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, didampingi Kasat Reskrim Iptu Dwirianto Tandirerung dan KBO Reskrim Polres Minut, Ipda Melky Ponto serta jajaran sat Reskrim Polres Minut.

Kompol Sugeng Wahyudi Santoso menyampaikan, Polres Minut melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus barang yang tidak sesuai dengan standar.

“Saat ini kami telah menangkap lima tersangka, yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar atau syarat sebagaimana undang-undang yang berlaku,”Kata Wakapolres Minut.

Menurut Wakapolres, pada 8 Desember 2023 lalu Satuan Reskrim Polres Minut, mendapat informasi adanya bahan makanan yang sudah kadaluarsa.

Berdasarkan informasi tersebut, Sat Reskrim membuat tim khusus dan langsung menuju gudang yang berada di Desa Kolongan, Minahasa Utara.”ujar Sugeng.

“Di gudang tersebut kami mendapatkan bukti, jenis makanan yang sudah kadaluarsanya,” tegasnya.

Ditambahkan Wakapolres, kemudian Resmob mendapat info ada lagi satu gudang di Kabupaten Minahasa, melakukan hal yang sama, menjual produk makanan kadaluarsa dan sudah dirubah tanggal menjadi baru lagi.

Menurut Wakapolres, kelima tersangka bernamaJon, Ayen, Jerry, Stenly dan Daud.

“Para pelaku lakukan kejahatan dengan cara merubah tanggal kadaluarsa dan mereka jual kembali,” Pungkas Wakapolres Minut, Kompol Sugeng Wahyudi Santoso.

(*/chris)

Komentar