BHARINDOSULUT.COM/ Kembali Jajaran Polres Kotamobagu menggelar Kegiatan Press Release kali ini Penangkapan terhadap Pelaku Pencurian uang dengan modus menghipnotis korban.
Bertempat didepan Lobi kantor Mapolres Kotamobagu, Kapolres Kotamobagu AKBP. Irham Halid SIk didampingi Wakapolres Rina Prillya SIK bersama Kasatreskrim Polres Kotamobagu AKP. Angga Maulana SIK.SH.MH pada awak media menyampaikan upaya yang dilakuka Satreskrim Polres dalam pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku Hipnotis.
‘Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: B.091/2022/Sulut-SPK/Res.Ktg tertanggal 3 Januari 2022 dengan korban atas nama SY (47) tahun warga asal Kabupaten Nganjuk Jawa Timur yang berdomisili diwilayah Desa Togid Kecamatan Tutuyan Boltim,aparat Kepolisian Polres Kotamobagu berhasil menangkap terduga pelaku pencurian Uang dengan modus menghipnotis korban disalah satu galeri ATM wilayah Kotamobagu.
Kronologi Kejadian,’Jelas Kapolres bermula pada hari Senin,3 Januari 2022 sekitar pukul 07.30 Korban SY sedang berada di Galeri ATM Bank BRI cabang Kotamobagu sedang melakukan transaksi, dan pada saat itu Tersangka atau pelaku berinisial BN alias Yon (57) Tahun warga asal Suwawa Propinsi Gorontalo yang beralamatkan Kelurahan Pisangan Lama Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur ini sedang berada tepat dibelakang Korban.
Saat itu Pelaku BN sengaja menepuk pundak Korban SY dan meminta tolong untuk mentransferkan uang pada pelaku sebesar 200 ribu rupiah, walau sempat menolak akhirnya korban mentransferkan uang yang dimintakan oleh pelaku, tetapi pelaku Masi tetap berdiri dibelakang korban sambil mengintip nomor Pin ATM yang ditekan oleh Korban SY, usai korban melakukan transaksi, Pelaku meminta izin untuk melihat Kartu ATM milik korban dengan maksud mencocokkan kartu ATM milik korban dengan kartu ATM miliknya.
Akan tetapi tanpa disadari oleh korban, pelaku telah menukar Kartu Milik dari korban SY, hingga selang 30 menit kemudian korban menerima pemberitahuan lewat SMS banking dimana pada nomor rekening ATM milik SY sudah terjadi transferan dan transaksi serta beberapa kali penarikan uang sejumlah 15 juta 400 ribu, padahal pada saat itu Pelaku sedang makan dan tidak sedang melakukan transaksi pada rekeningnya.’Jelas AKBP Irham.
Lebih lanjut’ Ungkap Kapolres Kotamobagu, setelah satuannya Tim Satreskrim melakukan identifikasi pada pelaku dan mengumpulkan semua alat bukti mulai dari rekaman CCtv, print out rekening koran dan melalui kerjasama dengan aparat Kepolisian wilayah Gorontalo, Tim berhasil mendapatkan bukti-bukti transaksi yakni atas nama Suyanto dan juga atas nama pelaku BN hingga kemudian tim melakukan penangkapan pada pelaku berdasarkan bukti identifikasi pengembangan kasus pencurian dengan modus hipnotis tersebut.
Ditangan pelaku, Tim Reskrim Polres Kotamobagu mengamankan barang bukti berupa dua buah HP, dua buah kartu ATM dan juga dua buah Buku Tabungan.
Atas perbuatan tersebut, pada pelaku atau tersangka kami jerat dengan pasal pencurian sebagaimana bunyi pasal 362 KUHP dengan acaman hukuman lima tahun penjara, kaitan kasus ini kami masi akan tetap mendalami dang melakukan pengembangan serta tetap berkoordinasi akan adanya kemungkinan pelaku-pelaku atau jaringan lain yang masi beroperasi diwilayah Sulawesi Utara khususnya di Kota Kotamobagu.
Untuk masyarakat kami menghimbau untuk tetap waspada dengan modus-modus penipuan,pencurian dengan cara seperti yang terjadi dan jangan.mudah percaya dengan orang yang belum kita ketahu jelas identitasnya.’ Imbau Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid.SIK.(*R01*)
Komentar