PT NSC Kotamobagu  Diduga Tipu Nasabah Ini Kata  Ketua LPK RI BMR

BHARINDOSULUT.COM,Kotamobagu – Malang nasib Nasabah PT NSC Kotamobagu. Bagaimana tidak Nasabah warga Mogolaing Leksi merasa ditipu. Pasalnya,  Ingin Melunasi hutang Nya namun ternyata disodorkan dengan denda 2 kali lipat  dari pinjaman. Kendaraan miliknyapun langsung di tahan.dipaksa untuk membayar sejumlah Denda yang tak masuk akal

” Saya diminta untuk kekantor  untuk melunasi sesuai dengan perjanjian jika bulan ini saya akan melakukan pelunasan yang tinggal Rp. 3.490.000. ditambah denda sekitra Rp.1.000.000. Tapi sesampainya di kantor mereka langsung mengambil kunci dan mengeluarkan Barang saya dan menyuruh untuk membayar denda RP 22 juta lebih,” ungkap Leksi Jumat (29/10/2021)

Komentar