Puspenkum menyampaikan Perkembangan Perkara PT.Antam

Hukrim, Nasional83 Dilihat

BHARINDOSULUT.COM, Jakarat -Pada hari jumat (11/03/2022) Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilaksanakan persidangan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT.Antam,Tbk.

Keterangan tertulis dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., ” Kepada media bharindosulut.com.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dilaksanakan persidangan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara Seluas 400 HA di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau PT. Citra Tobindo Perkasa kepada PT. Indonesia Coul Resources (Anak Perusahaan PT. ANTAM, Tbk). “Pungkas Puspenkum Ketut Sumedana.

Adapun agenda persidangan pada hari ini yaitu pemeriksaan Terdakwa yaitu Terdakwa Ir. ADY TAUFIK YUDISIA, MBA, Terdakwa Drs. BACHTIAR MANGGALATUNG, Terdakwa MATLAWAN HASIBUAN, Terdakwa HARI WIDJAJANTO, Terdakwa MUHAMMAD TOBA Bin MAJU, dan Terdakwa Ir. ALWIANSYAH LUBIS, MM.

Persidangan dalam tahap penuntutan ini telah dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib. *Chris

Komentar