Puspenkum Sampaikan Perkembangan Perkara Penuntutan PT. Asuransi Jiwasraya, PT. Antam, Dan PDPDE

Hukrim, Nasional118 Dilihat

BHARINDOSULUT.COM,Jakarta -Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan perkara penuntutan terhadap 3 (tiga) perkara dugaan tindak pidana korupsi yang disidangkan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama Tim JPU pada Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri setempat. Jumat (11/03/2022).

Perkembangan perkara penuntutan tersebut adalah kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT ANTAM serta kasus Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) di Sumatera Selatan (Sumsel), ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Dr Ketut Sumedana.

Inilah 3 Perkara dan tempat persidangan tersebut;

1.     Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Keuangan Dana Investasi oleh PT. Asuransi Jiwasraya (Persero)

·        Kamis, 10  Maret 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan Perkara Korporasi Tersangka 13 (tiga belas) Manajer Investasi atas nama Terdakwa PT POOL ADVISTA ASSET MANAGEMENT dengan agenda persidangan pemeriksaan Terdakwa. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 17 Maret 2022.

·        Kamis, 10  Maret 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan Perkara Korporasi Tersangka 13 (tiga belas) Manajer Investasi atas nama Terdakwa PT CORFINA CAPITAL dengan agenda persidangan saksi a de charge. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 17 Maret 2022.

2.     Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Proses Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara Seluas 400 HA di Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau PT. Citra Tobindo Perkasa kepada PT. Indonesia Coul Resources (Anak Perusahaan PT. ANTAM, Tbk)

·        Kamis 10 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan atas nama 6 (enam) orang Terdakwa yaitu Terdakwa Ir. ADY TAUFIK YUDISIA, MBA, Terdakwa Drs. BACHTIAR MANGGALATUNG, Terdakwa MATLAWAN HASIBUAN, Terdakwa HARI WIDJAJANTO, Terdakwa MUHAMMAD TOBA Bin MAJU, dan Terdakwa Ir. ALWIANSYAH LUBIS, MM. dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota.

3.     Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019

·        Kamis 10 Maret 2022 bertempat di Pengadilan Negeri Palembang Kls I. A Khusus, telah dilaksanakan persidangan atas nama 4 (empat) orang Terdakwa yaitu Terdakwa Ir. H. ALEX NOEDIN, SH, Terdakwa MUDDAI MADANG, Terdakwa CACA ISA SALEH SADIKIN, dan Terdakwa Dr. AHMAD YANIARSYAH HASAN, dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 17 Maret 2022.

Adapun 3 (tiga) persidangan dalam tahap penuntutan ini telah dilaksanakan berjalan dengan lancar dan tertib.”ujar Ketut Sumedana. *Chris

Komentar