Bharindo Minsel –Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan berhasil ringkus dugaan pelaku tindak pidana kekerqsaan / penganiyayaan Kamis malam (04/03/2021) pkl. 20.30 wita
2 orang pelaku tersebut masing-masing berinisial IL alias Ivan (29) dan GM alias Ger (20), keduanya merupakan warga Desa Sulu, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
Dugaan Penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi pada Jumat (1/1/2021) pkl. 01.20 wita, di lokasi pekuburan Desa Sulu Kec. Tatapaan Kab. Minsel.
Bermula Korban Yudit Mawengkang umur 23 tahun Bersama istri mengendarqi motor tiba tiba 2 irang pelaku ini langsung menganiyaya korban dan istrinya .Akibat kejadian itu korban mengalami sakit bahkan sempat tak sadarkan diri .
” Dorang dola langsung pukul pica pica kita deng kita pe bini” terang Mewengkang
Berdasarkan laporan polisi nomor LP / 01 / I / 2021/ Res – Minsel, tanggal 01 Januari 2021 dan Surat perintah penangkapan nomor SP. Kap / 08 / III / 2021 / Reskrim, tanggal 04 Maret 2021
” Kami langsung turun dan amankan kedua tersangka ,” Tukas Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK.
(Demsi/Gun)
Komentar