RJ, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menghentikan penututan Ridwan Bolang di Kejari Minut

Hukrim, Minut, Nasional, Sulut183 Dilihat

BHARINDOSULUT.COM,Jakarta -Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Edy Birton, SH., MH. yang didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum Jeffry Maukar, SH., MH., Kasi Oharda Cherdjariah, SH., MH., Kasi KAMNEGTIBUM dan TPUL Yudie Arieanto, SH., M.H. melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) secara virtual dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI. Senin (14/03/2022)

Perkara Restorative Justice tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara yaitu perkara Tindak Pidana Penganiayaan atas nama
tersangka RIDWAN BOLANG Alias RIDWAN yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Adapun Kasus Posisi Perkara Jumat tanggal 13 Agustus 2021, sekitar pukul 08.30 wita saat saksi korban Zaklin Tatukude berada di tempat kost tepatnya di Lorong Gudang Alfamart Desa Karegesan, saksi korban sudah dalam keadaan mabuk menegur orang yang sedang bekerja bangunan rumah yang berdekatan dengan tempat kost saksi korban di Desa Karegesan Jaga III Kecamatan Kauditan,

Komentar