BHARINDOSULUT.COM, Jakarta -Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) Suparji Ahmad menyambut baik Acara Launching Rumah Restorative Justice secara serentak di 9 (sembilan) wilayah Kejaksaan Tinggi yang dilakukan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Rabu (16/03/2022).
“Dari launching ini kita dapat melihat kesungguhan dari Kejaksaan yang benar-benar menerapkan restorative justice sebagai solusi mencari keadilan. Kita tentu sangat menyambut baik dan mendukung langkah ini karena bisa berdampak positif bagi ekosistem penegakan hukum,” terang Suparji.
Suparji juga berharap bahwa nantinya, lewat Rumah Restorative Justice ini tercipta penyelesaikan perkara-perkara pidana yang memang tidak perlu dibawa ke pengadilan sehingga melalui rumah ini pula tercipta kedamaian.
“Rumah merupakan tempat yang aman dan nyaman untuk berdialog. Maka kita berharap sesuai dengan filosofinya, Rumah Restorative Justice ini mempermudah masyarakat yang ingin menyelesaikan perkaranya tanpa harus ke pengadilan. Jadi begitu keluar rumah, kondisinya sudah tenang,” ucapnya.
Suparji tentu juga berharap Rumah Restorative Justice semakin digalakkan di berbagai daerah bahkan kalau perlu sampai pelosok-pelosok nusantara, karena selain masyarakat bisa menerima manfaat secara langsung dari restorative justice, masyarakat juga bisa teredukasi hukum secara tidak langsung.
“Apabila semakin digalakkan, penerima manfaat tak hanya pihak yang bersengketa atau berperkara, namun juga masyarakat secara umum menjadi teredukasi bahwa tidak selalu persoalan harus dibawa ke meja hijau,” tuturnya.
“Di sisi lain, praktisi, akademisi dan penegak hukum harus bersinergi mengedukasi masyarakat pentingnya penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan dan kemanfaatan. Bukan lagi berfokus pada balas dendam,” pungkasnya.
Menanggapi pernyataan Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan apresiasi atas dukungan yang diberikan oleh masyarakat kepada Kejaksaan Republik Indonesia.
“Saya berharap semoga kedepannya, program Kejaksaan RI dalam hal ini Rumah Restorative Justice, dapat berjalan sesuai harapan masyarakat yakni sebagai tempat harmonisasi dan perdamaian sehingga tercapainya kedamaian, keharmonisan, dan keadilan ditengah-tengah masyarakat,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung
Keterangan tertulis diterima dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH., MH., Kepada Media Bharindosulut.com. *Chris
Komentar