Salah Dalam Penerapan Pasal, Polda Sulsel Buka Kembali Kasus Pengancaman yang Sempat di Hentikan Polres Pinrang

Hukrim8224 Dilihat

Bharindosulut.com – Sulsel – Penyelidikan yang sempat dihentikan oleh Polres Pinrang karena Salah dalam penerapan pasal, akhirnya di buka kembali oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 setalah Gelar perkara khusus.

Gelar perkara khusus digelar oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Direktorat Kriminal umum yang sekaligus merangkap sebagai Wasidik.

Kata Adv Jonathan Toar Mampow, S.H. Kepada Media, Kasus ini sempat di hentikan penyelidikannya dan di serahkan ke Unit Sabhara untuk diproses secara Tipiring berdasarkan SP2HP A.2 Oleh Penyidik Unit Hardabangtah Sat Reskrim Polres Pinrang.

“Polda Sulsel dalam hal ini Direktorat kriminal umum menerima surat permohonan gelar perkara khusus dari pelapor, Terkait pemaparan materi dalam gelar khusus yang saya sampaikan yaitu, penerapan pasal yang salah dari 384 jo 167 telah dirubah dalam gelar perkara khusus tersebut yaitu berdasarkan pasal 335 kitab Undang-undang Hukum Pidana.”ujar Jonathan.

Ketika perkara yang sempat dihentikan penyelidikannya oleh satreskrim Polres Pinrang, setelah gelar perkara khusus di ruang gelar Dit Reskrimum Polda Sulsel telah dibuka kembali dan saat ini ditangani kembali oleh Polres Pinrang dengan penerapan pasal 335 kitab undang-undang hukum pidana.”terangnya.

Saya Sebagai Kuasa Hukum, mengucapkan terima kasih kepada Jajaran Polda Sulsel dan Dit Reskrimum Polda Sulsel yang sudah secara profesional melihat bahwa ada kekeliruan dan kesalahan dalam penerapan Pasal oleh Penyidik Unit Hardabangtah sat reskrim Polres Pinrang.

Semoga kedepan Penyidik Hardabangtah Sat Reskrim Polres Pinrang bisa lebih profesional dan teliti lagi dalam mendalami laporan dari masyarakat sehingga tidak terulang kembali kekeliruan dan kesalahan dalam penerapan Pasal.

Perkara LP : LP/B/660//SPKT/PILRES PINRANG/ POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 19 Desember 2023 saat ini masih berjalan di Polres Pinrang dan saya berharap bisa tercipta keadilan dan kepastian hukum atas laporan tersebut. “Pungkas Adv Jonathan Toar Mampow, S.H. (*/tim)

Komentar