BHARINDOSULUT.COM, Minut – Viralnya Video diduga pungli hingga dimutasinya seorang ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara (Minut) berbuntut panjang.
Redyana Penebaren, Kamis (10/3/2022) datangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minut untuk mengadu ke komisi 1
Kehadiran Reydiana Panebaren diterima langsung sejumlah ASN Sekretariat Dewan sambil mengisi Lembar Penerimaan Aspirasi Masyarakat.
Kepada sejumlah media Reydiana menjelaskan, maksud kedatangannya ingin mencari keadilan.
Menurut dia,apa yang dialami dirinya saat ini tidak adil. “Saya takut, perjalanan dari Sukur ke Lilang lumayan jauh. Saya harus melewati daerah hutan,saya takut,nyawa saya terancam,” setelah beredarnya video tersebut,saya diancam didalam Grup WhatsApp Disdik oleh seorang oknum ASN di dinas pendidikan. Saya ada bukti dari percakapan WhatsApp tersebut,sambil menunjukan screenshot percakapan tersebut kepada sejumlah media.
Menurutnya sebagai ASN dirinya juga dilindungi oleh aturan. Dalam Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 telah diatur dalam pasal 35 ayat 1 mengenai keberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1 diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwewenang dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwewenang menghukum.
“Saya akan bongkar semua pada hearing nanti bersama dengan DPRD di komisi 1 nanti” tegas Reydiana.
Kepada BHARINDOSULUT.COM, ditengah rapat paripurna DPRD diruang sidang paripurna Tumatenden DPRD Minut,Selasa (8/3/2022) Kadis Disdik Minut Olfie Kalengkongan mengatakan,”Soal mutasi saya tidak tau menahu,itu urusan BKDSDM,” kata dia
*Maudy
Komentar