BOLMONG BSC –Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ambang Dua Kecamatan Bolaang Timur Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) akhirnya angkat bicara terkait Peraturan Desa (Perdes) yang berlaku di desa, Selasa (02/03/2021).
Wakil Ketua BPD Jefri Tahumingge, menjelaskan ,sejak disahkan Perdes pada tahun 2018 tidak pernah ada peraturan yang membolehkan oknum Kepala Desa (Sangadi) bisa memindahkan warga ke desa atau daerah lain tanpa sepengatahuan yang bersangkutan.
“Perdes ini ada ditangan saya, dan tidak ada isinya yang berbunyi didalam Pasal Perdes, seperti yang diungkapkan oleh Sangadi Ocniel Pudi, jika ada masyarakat yang tidak bayar pajak, melawan kebijakan pemerintah maka akan dipindahkan, itu semua tidak tercantum didalam Perdes dan saya sudah pelajari isinya,” Tegasnya
Bahkan salah satu Perangkat Desa membantah jika dirinya dan Sangadi (red Kepala Desa ) itu telah melakukan rapat terkait kelakuan warga yang sudah melebihi batas.
“Itu semuanya tidak benar dan tidak pernah terjadi, kami tidak pernah melakukan rapat dengan Kepala Desa,” Ungkapnya.
diketahui Sangadi Desa Ambang Dua Ocniel Pudi telah dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor : LP/10/II/2021/RES BM/SEK-BLG, tanggal 18 Februari 2021 jam 10.45 Tentang dugaan tidak Pidana Pemalsuan. Laporan ini dibenarkan oleh Kapolsek Bolaang .
Sebelumnya Ocniel Pudi telah memindahkan dua warganya ke Kairagi Satu Kecamatan Mapanget Kota Manado. Sehingga salah satu warganya melaporkan ke Polsek Bolaang dengan Nomor : LP/10/II/2021/RES BM/SEK-BLG, tanggal 18 Februari 2021 jam 10.45 Tentang dugaan tidak Pidana Pemalsuan.
Peliput : Julkifli Paputungan
Editor :Gun
Komentar