BHARINDOSULUT.COM Minut – Sejumlah Pegawai PDAM Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dapat kado Natal berupa surat pemberhentian kerja yang dikeluarkan oleh PJS Direktur PDAM Minut Patrice Tumengkel tertanggal 1 Desember 2021
Menurut PJS Dirut PDAM Patrice Tumengkel, Pemberhentian ini dilakukan terkait kondisi keuangan Perusahaan Milik Daerah (PDAM) ini tidak memungkinkan lagi untuk membayar gaji karyawan kontrak
“Maaf kebijakan ini terpaksa saya ambil melihat kondisi keuangan perusahan yang tidak memungkinkan”,katanya
Lanjutnya Soal gaji pegawai PDAM Minut yang belum dibayarkan, “itu akan diselesaikan ucapnya
Jemmy Baris Asisten Manager PDAM Minut juga menerima Surat cinta pemberhentian dari PJS Dirut PDAM Patrice.
Menurut Jemmy SK pemberhentian ini abal abal alias tidak berlaku
“Dia mengeluarkan SK hanya sepihak tanpa ada tembusan kepada pimpinan” katanya
Ia mengatakan sebernanya masalah keuangan itu ada karna kurangnya kemampuan pimpinan itu sendiri yang tidak mampu mengelola
“Justru PJS Dirut PDAM Minut yang tidak mempunyai kemampuan untuk mengelola perusahan” terang Asmen Jemmy Baris (Jendral) bersama sejumlah pegawai yang diberhentikan
Jemmy (Jendral) mengatakan,dia dan beberapa pegawai lainnya sudah konsultasi dengan Bupati terkait SK pemberhentian ini
(Jemmy)
Komentar