Bharindosulut.com. MINUT – Telah terjadi penganiayaan yang dialami oleh Stenly Najoan pada hari Senin 26/04/2021 lalu bertempat desa Paniki atas kac.talawaan.
Berawal ketika korban sedang berdiri tiba tiba datang pelaku yang berinisial (AM )alias Jombang dan langsung melayangkan pukulan ke arah kepala dan jidat korban hingga berdarah kemudian pelaku melarikan diri,korbanpun SN melaporkankan kasus ini ke Polsek Dimembe,
Selang beberapa bulan kemudian tepatnya 4/07/2021 masuk juga laporan di polres Minahasa Utara bahwa adanya perampasan handphone milik dari (FN) Farel Tuela,dan menurut korban kejadian terjadi di perumahan Vila Mutiara Paniki atas kac.Talawaan Minut,saat korban sedang berdiri tiba tiba datang pelaku dengan sepeda motor Honda beat sambil berboncengan,dan menurut korban bahwa pelakunya adalah AM alias Jombang dan seorang perempuan berinisial OT alias Ocktavia Tumbel.
Ternyata pelaku adalah residivis pelaku penikaman juga Penganiayaan yang terjadi pada 04/07/2021 lalu yang dialami oleh Stenli Najoan.
Berdasarkan laporan Polsek Dimembe dan Laporan yang masuk di Polres Minut, Resmob Tim Macan POLRES MINUT segera melakukan penyelidikan dibawah pimpinan Aiptu Jeffry Bassay dan mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku berada di desa Tumpaan Amurang Minsel.
Tim Resmob pun langsung menuju ke Tumpaan Amurang,tidak butuh waktu lama petugas langsung menemukan tempat tinggal pelaku,
Pelaku yang mengetahui kedatangan petugas langsung melarikan diri sehingga terjadi kejar mengejar antar pelaku dan petugas,namun akhirnya pelaku berhasil diringkus. Tim Resmob langsung membawa tersangka dan sekaligus mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat berkasi di desa sawangan kac.Tombulu kabupaten Minahasa.
Sampai berita ini diturunkan kedua pelaku masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dikarenakan salah satu pelaku inisial AM alias Jombang merupakan Residivis diberbagai kasus.*
**JEMMY
**Editor/ Gun
Komentar