Solusi Babinkamtibmas’Aipda Haryanto Dalam Menyelesaikan Masalah Ditengah Masyarakat.

BHARINDOSULUT.COM/Bitung-Menjalankan tugas sebagai anggota Polri tidaklah mudah,apalagi dalam menyikapi berbagai persoalan ditengah masyarakat majemuk yang sarat dengan dinamika kehidupan.

Namun bila tugas tersebut dijalankan dengan rasa cinta dan tanggungjawab pasti semuanya akan terasa mudah dan tak akan mendapatkan kendala yang bisa menguras tenaga maupun fikiran.

Seperti halnya yang dialami salah satu anggota Polri berpangkat Aipda anggota Polsek Aertembaga Bitung yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas diwilayah kelurahan Tandu Rusa.

Via press release Humas Polres Bitung, pada media ini, Aipda Haryanto tak begitu sulit menyelesaikan persoalan yang terjadi pada masyarakat diwilayah kerjanya, dengan bekal ilmu polisi yang Ia miliki, dirinya mampu mendamaikan dua orang warga Marselina Tadore dan Febrianti Manangpato yang sempat terlibat singgung menyinggung persoalan di media sosial.

‘Pak Bhabin Aipda Haryanto bersama kepala lingkungan 1 kelurahan Tandurusa Ibu Gender Zeta mencoba selesaikan masalah antara ibu Marselina dan Febrianti dengan cara mengundang keduanya untuk didamaikan.

Dalam memediasi penyelesaian antara keduanya, secara singkat,padat dan mudah dimengerti’ Haryanto menjelaskan tentang UU ITE nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi serta transaksi elektronik yang mana intinya memberikan pandangan dan edukasi hukum pada kedua belah pihak apabilah terbukti melanggar akan mendapat sangsi pidana penjara selama 6 Tahun atau denda 1 Miliar dengan nada bersahabat.

‘Saya berusaha mengambil jalan tengah dengan mempertemukan kedua pihak yang bermasalah untuk dicarikan solusi penyelesaian sebelum Masalah tersebut berproses secara Rana Hukum, tentunya agar antara kedua belah pihak dapat saling memahami kesalahan dan kekhilafan mereka yang tak bisa memahami penggunaan sarana medsos untuk hal-hal yang positif saja hingga akhirnya dapat berdampak pada masalah hukum terutama UU ITE, ‘Ujar Haryanto.

Tak sampai disitu, untuk memastikan antara kedua pihak yang berselisih dapat menerima secara ikhlas dan bertanggungjawab atas penyelesaian masalah keduanya, Aipda Haryanto pun mengundang keduanya ke Mapolsek Aertembaga untuk penyelesaian masalah secara kekeluargaan, walhasil kedua belah pihak saling memaafkan dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali dengan dibuktikan antara keduanya membuat surat pernyataan dengan isi kesepakatan dalam surat Apabila berbuat lagi akan di proses sesuai aturan yang ada.’ Tutup Pak Babin Menjelaskan. (Mury)

Komentar