Bharindo Bolmong -Warga Ibolian Kecamatan Dumoga Tengah datangi Asisten 1 Pemkab Bolmong Deker Rompas yang kedua kallinya Rabu, (17/03/2021). Kedatangan warga yang dipimpin Meyra Mokodompit tersebut, mempertanyakan Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Rabu (27/01/2021) lalu, Atas laporan dari masyarakat Desa Ibolan terkait penjaringan aparat Desa yang tidak sesuai dengan aturan ternyata tidak di indahkan oleh Oknum Kepala Desa Ibolian.
Saat ditemui, Rompas mengatakan jika surat sudah dilayangkan, tetapi Kepala desa justru mengirim surat balik kepadany. “ Untuk diberikan rentan Waktu selama 6 bulan, dan memberikan kesempatan untuk aparat baru yang sudah direkrut. surat yang dilayangkan itu dari Sekretaris Dearah dan tembusan kepada Bupati dan Wakil Bupati. “ ujar Rompas
Dikatakannya, Akan menyurat dan memberikan peringatan kepada Kepala Desa Ibolian. “Yang pertama Secara Tulisan, jika tidak di indahkan Juga maka dengan cara Lisan, jika tidak Juga maka peringatan ketiga berlaku yaitu pemberhentian sementara atau permanen, dan merupukan teguran keras” tegasnya.
Disisi lain Anggota Komisi 1 Dewan kabupaten Bolmong Masri Dg Masenge mengatakan akan menunggu keputusan dari Pemkab ” kita tunggu saja apa yang disampaikan oleh assisten 1″ kata masenge saat di temui de kantor Dekab Bolmong oleh masyarakat ibolian.
Diketahui warga yang melapor masing masing kordinator Meyra Mokodompit dan angota Nurhani Mokodompi,Kartini M Sule,Jefri Atusi,Jibran mamonto,Siswanto Mokodongan.
Peliput : Julkifli Paputungan
Editor : Gun
Komentar