BHARINDOSULUT.COM,Manado – Sekjen LP3 sulut Celvin Limpek meminta
kapolres menertibkan tempat hiburan yang tidak mematuhi prokes dan melanggar aturan sesuai surat edaran pemkot manado. Sebagaimana terjadi di Liquid cafe yang beralamat jl jend sudirman no 77 pinaesaan kecamatan wenang kota Manado Sabtu (20/21/2021)
” Saya meminta agar Tempat Hiburam Malam Liquid Cafe di tutup, karena sudah jelas jelas sesuai dengan pemantauan saya di lapangan, tidak mengikuti Protap Kesehatan baik dari setiap orang yang masuk sampai dengan jam buka tutup tempat hiburan seperti ini sudah sangat melanggar,” ungkap Limpek
Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeei No.58 Tahun 2021 dan surat Edaran Walikota Kota Manado. Dan Surat Pemberitahuan Satuan Tugas Penanganan Covid Kota Manado dengan No. 044/SATGAS COVID 19-mdo/68/2021.
Dalam Poin Ke 3. Dan 4 dan Kelima sangat Jelas Di salam Pelaksanaan Cafe dan tempat Hiburan Malam Sampai Dengan Pukul 22.wita.
” Tetapi yang terjadi di Liquid Cafe tidak lagi mengikuti aturan ini. Dan saya minta Pemerintah Agar mencabut Ijin Liquid cafe ini dan penegak Hukum agar memproses pemilik Liquif cafe yang tidak mentaati peraturan Protap Covid -19 dan edaran serta pemberitahuan Pemerintah.” Tegasnya
Yang jelas menurutnya ini sudah terjadi pelanggaran Covid di tempat itu . Iapun meminta agar Jangan ada yang bermain main dengan aturan Covid ini agar menjadi efek jerah bagi cafe yang lain yang tidak mentaati prokes
Komentar