Tak Patuhi Prokes, LP3 Sulut Minta Liquid Cafe  Manado Ditutup

HEADLINES, Manado175 Dilihat

BHARINDOSULUT.COM,Manado – Sekjen LP3 sulut Celvin Limpek meminta
kapolres menertibkan tempat hiburan  yang tidak mematuhi prokes dan melanggar aturan sesuai surat edaran pemkot manado. Sebagaimana terjadi di  Liquid  cafe yang beralamat jl jend sudirman no 77 pinaesaan kecamatan  wenang kota Manado  Sabtu  (20/21/2021)

” Saya meminta agar Tempat Hiburam Malam Liquid Cafe di tutup, karena sudah jelas jelas sesuai dengan pemantauan saya di lapangan, tidak mengikuti Protap Kesehatan baik dari setiap orang yang masuk sampai dengan jam buka tutup tempat hiburan seperti ini sudah sangat melanggar,” ungkap Limpek

Sesuai dengan Instruksi Menteri  Dalam Negeei No.58 Tahun 2021 dan surat Edaran Walikota Kota Manado. Dan Surat Pemberitahuan Satuan Tugas Penanganan Covid Kota Manado dengan No. 044/SATGAS COVID 19-mdo/68/2021.
Dalam Poin Ke 3. Dan 4 dan Kelima sangat Jelas Di salam Pelaksanaan Cafe dan tempat Hiburan Malam Sampai Dengan Pukul 22.wita.

” Tetapi yang terjadi di Liquid Cafe tidak lagi mengikuti aturan ini. Dan saya minta Pemerintah Agar mencabut Ijin Liquid cafe ini dan penegak Hukum agar memproses pemilik Liquif cafe yang tidak mentaati peraturan Protap Covid -19 dan edaran serta pemberitahuan Pemerintah.” Tegasnya

Yang jelas menurutnya ini sudah terjadi pelanggaran Covid di tempat itu . Iapun meminta agar Jangan ada yang bermain main dengan aturan Covid ini agar menjadi efek jerah bagi cafe yang lain yang tidak mentaati prokes

Komentar