Tanpa Kantongi Ijin, Adventure Motocross Diberhentikan Pemdes Koreng

Daerah, Minsel90 Dilihat

BHARINDOSULUT.COM, Minsel – Menindak lanjuti Surat edaran pemerintah tentang izin pelaksanaan kegiatan iven besar ditengah pandemi covid19, hari ini Sabtu (09/10/2021) pemerintah desa Koreng kecamatan Tareran kabupaten Minahasa Selatan membubarkan iven motorcross yang dilaksanakan didesa tersebut karena tidak mengantongi izin.

Pemdes bersama pihak berwajib komitmen menerapkan sanksi bagi pelanggar disiplin protokol kesehatan sebagaimana diatur pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam mencegah dan pengendalian COVID-19.

Menurut pejabat hukum tua Steven Rumengan S.Sos, kegiatan tersebut memang tidak diizinkan karena masih ada yang terkonfirmasi positif Covid-19.

“Disini (desa Koreng) segala jenis kegiatan baik suka maupun duka apalagi iven tertentu, belum bisa dilakukan karena kami disini masih zona merah”, ucapnya tegas.

Perintah larangan mengeluarkan izin keramaian sudah sampai tingkat satuan kewilayahan sebagai salah satu strategi memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Sementara itu Kapolsek Tareran Iptu Antonius Tumbelaka setelah dikonfirmasi bahwa pihaknya tidak tahu menahu tentang kegiatan tersebut.

“Saya bersama personil polsek sudah dilokasi, tidak ada pemberitahuan kepada kami ataupun pemerintah desa koreng tentang kejelasan kegiatan ini”, jelas Kapolsek kepada media bharindosulut.com.

Terpantau langsung dilokasi bahwa pihak pemerintah desa bersama personil polsek Tareran sudah bisa mengendalikan keadaan yang sempat tegang beberapa saat.

Penanggung jawab kegiatan setelah melakukan audiensi bersama pemerintah desa Koreng yang didampingi pihak kepolisian, memohon maaf atas apa yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan.

“Saya memohon maaf atas apa yang sudah terjadi, dan saya akan bertanggung jawab”, jelas Swandy Sumual.

“Sesuai aturan, yang mengeluarkan ijin keramaian adalah dari pihak satgas covid19 Kabupaten Minahasa Selatan dan berkoordinasi dengan pemerintah desa yang ada”, tambah pejabat hukum tua desa Koreng Stenven Rumengan S.Sos.
(Britmi)

Komentar