Bharindosulut.com, Minsel | Terkait pemberitaan di media sosial pada tanggal 24 Mei 2024 mengenai dugaan korupsi dana stunting di 9 desa antara lain Tumaluntung, Lelema, Pinapalangkow, Liandok, Tumani, Tompaso Baru Dua, Beringin, Kinaweruan, dan Lowian Satu.
Khususnya pemerintah desa Tumaluntung kecamatan Tareran dibawah pimpinan Hukum tua Noldie Sendow langsung merespon postingan tersebut.
“Saya sudah baca berita tersebut di media sosial. Opini yang digiring tidak ada dasar hukumnya. Pihak pemerintah kecamatan sudah datang melakukan pemeriksaan langsung hari ini Senin 27 Mei 2024. Dana sebesar 24 juta masih ada”, ucap Sendow kepada wartawan.
Beberapa waktu lalu, Hukum tua menjelaskan program omega stunting belum direalisasikan karena bertepatan dengan pemeriksaan dari BPK pusat.
“Tahun 2023 sampai 2024 untuk penderita stunting mengalami penurunan. Sudah nol persen”, jelas Noldie.
Sekretaris desa Tumaluntung, Alex Tunas SPd menambahkan untuk program omega stunting itu dinas PMD.
“Saya heran, kenapa yang selalu menghubungi kami dari pihak distributor omega stunting. Pada saat pemeriksaan dari BPK, mereka pernah muncul. Tapi sampai saat ini belum pernah datang sama sekali”, tutup sekdes Alex.
(Britmi)
Komentar