BHARINDOSULUT.COM, Bitung – Kasus pencurian uang tunai 20 juta dan 3 unit HP milik korban perempuan R (32) yang terjadi pada 20 Desember 2021 lalu, di kelurahan Manembo-nembo Tengah kecamata Matuari kota Bitung akhirnya terungkap.
Kolaborasi Polres Bitung lewat Tim Resmob gabungan Polres Bitung, Polsek Maesa dan Polsek Matuari berhasil mengamankan seorang lelaki diduga pelaku inisial RK alias Rio (31) warga kota Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S. Irawan lewat Kasi Humas Polres IPDA Iwan Setiyabudi saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus pencurian tersebut serta penangkapan terhadap lelaki RK alias Rio.
“Dari pengembangan yang dilakukan Tim Resmob gabungan Polres Bitung, Polsek Maesa dan Polsek Matuari, RK alias Rio terduga pelaku pencurian tersebut berhasil ditangkap di sekitar wilayah kecamatan Girian kota Bitung pada Jumat (11/3/2022) dini hari”, kata Iwan.
“Yang bersangkutan terpaksa dilumpuhkan dibagian kaki kanannya dengan senpi dinas Polisi karena tidak koperatif dan berusaha kabur dari petugas”, sambungnya.
IPDA Iwan Setiyabudi menjelaskan berdasarkan laporan yang ada, RK alias Rio melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel bagasi sepeda motor korban, lalu mengambil uang tunai dan 3 unit HP milik korban.
“Tanpa diketahui korban, lelaki RK alias Rio datang lalu mendekati dan mencongkel bagasi sepeda motor korban, kemudian lelaki RK alias Rio mengambil uang tunai dan HP milik korban yang tersimpan didalamnya selanjutnya melarikan diri”, jelasnya.
Lanjutnya, RK alias Rio saat ini sudah diamankan bersama barang bukti di Polsek Matuari untuk proses penyidikan.
“RK alias Rio saat ini sudah diamankan untuk proses penyidikan di Polsek Matuari, selain Rio, Polisi juga sudah mengamankan barang bukti 3 unit HP milik korban berupa 1 unit HP Samsung A02, 1 unit HP Oppo A1S, 1 unit HP Vivo serta 1 lembar kwintasi pembelian perhiasan emas senilai 6 juta yang diduga pembelian perhiasan emas tersebut menggunakan uang hasil kejahatan”, jelas Kasi Humas.
Kasi Humas Polres Bitung IPDA Iwan Setiyabudi menambahkan; RK alias Rio merupakan residivis yang sudah pernah dihukum atas kasus yang sama.
“Sebelumnya, RK alias Rio sudah 3 kali menjalani hukuman penjara di Lapas Kelas IIB kota Bitung atas kasus sama yakni pencurian”, beber Kasi Humas IPDA Iwan Setiyabudi. (Humas Polres Bitung)
#Murry.k
Komentar