Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP, Jampidsus Periksa 3 Orang Saksi

Kejaksaan Agung RI4436 Dilihat

Bharindosulut.com – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023. Selasa (28/05/2024)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana, Menerangkan inisial 3 orang saksi yang diperiksa, yaitu;

  1. TY selaku Kasubdit TPB DJBC Pusat Tahun 2017.
  2. HDA selaku Pemeriksa pada DJBC Pusat Tahun 2017.
  3. HH selaku Direktur PT Kedaung Propertindo.

Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (*/chris)

Komentar