Bharindosulut.com, Minsel – Melaksanakan urusan umum, seperti penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum
Membantu dan mengusahakan kegiatan yang berkaitan dengan pembinaan dan kerukunan warga
Melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanian dan perkebunan
Namun khususnya di kabupaten Minahasa Selatan terjadi satu hal krusial.
Hal tersebut diatas adalah tugas komitmen perangkat desa (Prades) dalam melakukan pelayanan kepada warga.
Salah satu penunjang kehidupan dari para Prades yakni BPJS Kesehatan yang di kantongi ternyata tidak dapat dipergunakan saat mereka melakukan pengobatan di Rumah Sakit.
Beberapa warga mencurahkan perasaan lewat media sosial, “Hallo Pemkab Minsel apa kabar, kita punya adik sebagai prangkat desa nyawa Nya sedang terancam, karena hari ini adalah jadwal cuci darah namun gagal dilaksanakan karena BPJS Daerah (Jamkesda) tidak aktif lagi coba dicek ke kantor BPJS amurang katanya Pemda Minsel belum lakukan pembayaran tunggakan tahun 2024 ada apa dengan keuangan daerah..?”, ucap beliau yang juga adalah wartawan di Minsel.
Akibatnya mereka terhitung sebagai pasien umum dan harus merogoh kantong sendiri untuk membayar biaya pengobatan yang cukup mahal.
Terkait hal tersebut, akun resmi salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minsel Roby Sangkoy Rosa mengungkapkan bahwa kewajiban Pemkab Minsel ke pihak BPJS Kesehatan belum di realisasikan.
Katanya lagi, menurut pihak BPJS potensi hutang Pemkab Minsel ada di kisaran kurang lebih 10M. Nilai hutang yang cukup fantastik.
“Hasil Konfirmasi dgn Pihak Kepala BPJS Minsel..
Masalah Tidak Aktifnya BPJS Para Perangkat Desa Disebabkan Karena Kewajiban PEMKAB Minsel ke Pihak BPJS BELUM di REALISASIKAN…
Jadi Bagi Keluarga Perangkat Desa Yg Keluarganya Masuk Rumah Sakit/ Pemeriksaan Kesehatan Ut Bersabar…!!!!
Solusi Menurut Pihak BPJS:
– PEMKAB Segera Merealisasikan Kewajiban
Iuran 4 % Ke Pihak BPJS..
– Selama Kewajiban PEMKAB Minsel Tidak
Merealisasikan, maka Perangkat Desa Yg
Melakukan Pemeriksaan Kesehatan/Nginap
Di Rumah Sakit Akan Menjadi PASIEN UMUM..
Menurut Pihak BPJS TIDAK ADA LAGI KEBIJAKAN MANUAL Mengaktifkan Kepesertaan BPJS Para Perangkat Desa Yg Berobat ke Rumah Sakit, Klinik dll…
Menurut Pihak BPJS POTENSI Utang PEMKAB MINSEL Ke Pihak BPJS Kurang Lebih Rp 10 Mly…
MIRIS….MIRIS…”
Postingan diatas mendapat respon 287 netizen 124 komentar dan 54 kali dibagikan pada 6 Januari 2025.
Respon Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan yang dilansir intermitra.com Pemkab Minsel memastikan bahwa komunikasi dan koordinasi dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan selama ini berjalan dengan baik. Pemerintah daerah juga menyatakan bahwa kewajiban iuran sebesar 4% dari total iuran, yang bernilai Rp 1,587 miliar, akan diselesaikan secepat mungkin.
“Terkait kewajiban tersebut, kami sangat berkomitmen untuk menyelesaikannya dalam waktu dekat. Jika ada kewajiban lain, pihak BPJS Kesehatan pasti akan memberikan informasi atau pemberitahuan resmi, yang kemudian akan ditindaklanjuti melalui proses rekonsiliasi dan dibuatkan berita acara,” ujar perwakilan Pemkab Minahasa Selatan.
Setelah direspon oleh pihak terkait, Rosa juga memberikan apresiasi.
“Support Kearifan Pak Bupati Franky Donny Wongkar Yang Sigap Memerintahkan Bawahan untuk Segera Menyelesaikan Kewajiban PEMKAB Minsel Terhadap BPJS Perangkat Desa. Terkonfirmasi Dengan Pihak Keuangan Dalam Waktu di Selesaikan Pihak Badan Keuangan.Termasuk Hak-hak Guru , Honor Perangkat Desa , TPP ASN , THL untuk Desember 2024”, tutup beliau.
(Stevie)
Komentar