BHARINDOSULUT.COM,BITUNG – Kementerian kesehatan menerbitkan surat edaran direktur jenderal pencegahan dan pengendalian penyakit nomor sr.02.06/ii/1180/2022 tentang penyesuaian pelaksanaan vaksinasi covid-19 dosis lanjutan (booster) bagi masyarakat umum.
Dalam aturan ini di sebutkan bahwa penyuntikan dosis lanjutan bagi masyarakat umum dapat di berikan minimal tiga bulan setelah menerima vaksinasi dosis lengkap (setelah dosis ke dua).
“Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum dapat di berikan minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi dosis lengkap (dosis kedua).” ucap kepala dinas kesehatan kota bitung, dr. Pitter Lumingkewas.
Sebelumnya vaksinasi booster (dosis 3) ini diberikan dengan jarak penyuntikan minimal enam bulan dari vaksin dosis kedua.
Vaksinasi kunci terwujudnya keberhasilan penanganan pandemi covid – 19 sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, salah satunya adalah program vaksinasi yang berperan vital dan sangat penting. Vaksinasi dinilai dapat mempertahankan reaksi imunitas atau kekebalan tubuh untuk melawan virus covid-19. (murry.k)
(prokompi)
Komentar