Tiga Kasus Pidana Diungkap Lewat Press Release Polres Kotamobagu.

BHARINDOSULUT.COM/Kotamobagu- jajaran Polres Kotamobagu ungkap tiga kasus pelanggaran pidana lewat komprensi pers yang dilaksanakan Senin,14 Pebruari 2022 siang tadi.

Ketiga kasus yang diungkap Mapolres Kotamobagu tersebut yakni Kasus Dugaan pelecehan seksual, Pencurian dengan kekerasan dan juga kasus pertambangan emas tanpa izin.

Hadir dalam kegiatan press release tersebut, selain Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK didampingi Wakapolres Kompol Afrizal R Nugroho SH.MH, Kasat Reskrim AKP. Batara Indra SIK, turut hadir mendampingi dari Dinas sosial Kotamobagu, Tim Dokter Psikiater, UPTD Kota Kotamobagu dan juga dari Dinas P2 TP2A Kabupaten Bolmong

Dalam penyampaian press release yang digelar, Kapolres Kotamobagu menyampaikan tiga kasus yang berhasil diungkap jajarannya Satreskrim Polres Kotamobagu hanya dalam waktu selang dua Minggu, dimana kasus yang pertama adalah dugaan tindak pidana pencabulan dengan nomor LP. 108 tertanggal 3 Pebruari 2022 dengan identitas tersangka pencabulan seorang laki-laki berinisial JM (42) tahun dan korban inisial DM (12) Tahun dimana tersangka melakukan tindak pencabulan (Sodomi) pada korban di TKP Desa Po’opo Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolmong, pada tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang tahun 2016 Undang-undang tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan acaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Adapun kasus asusila lainnya yakni persetubuhan anak dibawah umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor 149 tertanggal 7 Maret 2022 dengan korban perempuan inisial CS (15) Tahun dengan tersangka laki-laki inisial JM (38) Tahun yang merupakan pacar korban dan untuk jeratan pasal pada tersangka JM yakni pasal 81 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,’ Jelas AKBP Irham.

Berikutnya Untuk kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret) tambah ‘Kapolres Kotamobagu, sebagaimana nomor Laporan Polisi 111 tanggal 15 Pebruari 2022 dengan nama korban inisial AM dan pelaku inisial RM dimana pelaku menjambret dompet berisi Handphone iPhone XR yang dibawah korban, untuk perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 ayat 1 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Untuk kasus yang ketiga yang juga sudah ditangani oleh kami ‘ Jelas Irham Halid yaitu kaitan masalah pertambangan emas tanpa izin sebagaimana LP/A/97/III/2020/Sulut/SPKT/Res-Ktg tertanggal 9 Pebruari 2022 atas nama tersangka inisial OW, dengan pelanggaran pasal 158 atau pasal 161 UU RI tahun 2020 perubahan UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Ketiga kasus pidana tersebut kesemuanya sudah dalam penangan kami Kepolisian resor Kotamobagu, dan untuk para tersangka serta barang bukti pun sudah kami lakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut.

Diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada,sebab kejahatan senantiasa mengitari kita setiap hari, dan juga diharapkan kesadaran hukum bagi segenap warga masyarakat dalam setiap menjalankan aktifitas agar tidak terjerat dengan persoalan yang berbuntut ke masalah hukum.’Imbau Kapolres Kotamobagu’. *R01*

 

Komentar