Bharindosulut.com – Manado – Tim Intelijen Kejati Sulut yang dipimpin oleh Kasi E Dr.Muhammad Adri K., S.H., M.H., bersama dengan Tim Intelijen Kejari Manado serta Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Manado telah melaksanakan penangkapan Terpidana atas nama Nina Muhammad yang menjadi salah satu terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Manado. Rabu (31/07/2024)
Menurut Keterangan dari Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) Marthen Tandi, SH, MH, Adapun kronologinya,pada hari Selasa, 30 Juli 2024 Terpidana menyerahkan diri ke Komisi Kejaksaan RI setelah dilakukan pengejaran selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI,kemudian Tim Intelijen Kejati Sulut, Tim Intelijen Kejari Manado dan Bidang Pidana Umum Kejari Manado melakukan penjemputan Terpidana di Jakarta untuk dilakukan eksekusi.
Terpidana Nina Muhammad dijatuhi pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda Rp.50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.”ujarnya
“Nina terbukti bersalah melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.”jelasnya
Selanjutnya Terpidana dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Perempuan di Tomohon.”pungkas Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) Marthen Tandi, SH, MH.
Komentar