BHARINDOSULUT.COM/Kotamobagu-Pasca dugaan ujaran Kebencian dimedia sosial Facebook oleh oknum ASN Pemkot Kotamobagu Inisial SA pada Kasatlantas polres Kotamobagu Iptu Shirley Mangelep SH.MH berlanjut ke ranah hukum.
Sebelumnya diduga oknum SA telah melakukan postingan dimedia sosial FB mengkritisi giat operasi keselamatan Samrat 2022 yang digelar satuan polisi lalulintas polres Kotamobagu bersama instansi gabungan lainnya pada Kamis,10 Maret 2022 kemarin dengan tudingan miring terhadap pelaksanaan operasi serta prosedur penindakan tilang terhadap kendaraan roda dua milik ponakannya dan juga ungkapan kalimat ancaman terhadap Kasatlantas cantik polres Kotamobagu.
Iptu Shirley Magelep dikonfirmasi kembali hari ini Jumat, 11 Maret 2022 menyampaikan sikap yang diambil terkait postingan oknum SA yang diduga mengandung nada ancaman dan ujaran kebencian terhadap dirinya.
“Saya hari ini telah resmi melaporkan oknum SA pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kotamobagu dengan Nomor Laporan Polisi Nomor : B/150/III/ 2022/ Sulut / SPKT/ Res-Ktg ‘Ujar Shirley.
Selain itu jelas Shirley, Hal yang mendasar kenapa saya membuat laporan polisi atas status oknum SA tersebut, oleh karena selain postingannya Dimedsos, Oknum SA juga mengirimkan pesan WhastApp pribadi kesaya dengan ucapan serupa yang mana inti dari pesan tersebut SA mempertanyakan kalau urusan ini mau di sudahi atau mau dilanjut dengan kata lain kalau motor sudah dikembalikan pada ponakannya maka SA akan menyudahi urusannya dengan saya,’Ungkap Kasatlantas polres Kotamobagu. *R01*
Komentar