BHARINDOSULUT.COM/Kotamobagu-Senin,10 Januari 2022, Jajaran Polres Kotamobagu menggelar kegiatan press release pengungkapan kasus kepemilikan Narkotika Golongan Satu bukan tanaman Methafetamin (Sabu)
Kegiatan dilaksanakan di lobi Mapolres Kotamobagu dipimpin langsung Kapolres Kotamobagu AKBP. Irham Halid SIK didampingi Wakapolres Kompol Rina Frillya SIK dan juga Kasat Narkoba AKP Suyono Sutadji.
Pada sejumlah awak media, Kapolres Kotamobagu menyampaikan langsung kronologi pengungkapan kasus dan penangkapan terduga pelaku berinisial JL Alias Jen (40) warga Desa Modayag Kecamatan Modayag Barat Kabupaten Bolaqng Mongondow Timur.
‘Sebelumnya pada hari Minggu 2 Januari 2022, satuan kami Satres Narkoba mendapat informasi dari informen dikota palu Sulawesi Tengah dimana ada satu buah Sepeda Anak-anak yang akan dikirim oleh seseorang ke wilayah Kotamobagu dengan menggunakan mobil penumpang jenis Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi DB 1754 CL yang dicurigai membawah barang haram tersebut.
Keesokan harinya Senin, 3 Januari 2022 sekitar pukul 17.30 kendaraan yang dicurigai tersebut memasuki wilayah Kotamobagu dan sekitar pukul 18.30 anggota Kami melakukan pencegatan kendaraan di Jalan AKD Desa Abak Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow, dan benar adanya setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan dua paket barang berbentuk kristal yang disimpan didalam pipa pegangan untuk mendorong sepeda anak-anak,’ Jelas AKBP Irham.
Selanjutnya guna pengungkapan siapa pemilik barang tersebut, Tim Res Narkoba yang dipimpin KBO Narkoba IPDA Ibrahim Hatam memasukkan kembali barang itu dan memandu kendaraan yang membawah kiriman sepeda anak-anak tersebut menuju ke persimpangan empat Kelurahan Kotobangon Kecamatan Kotamobagu Timur dimana sebelumnya Sopir kendaraan berinisial FK alias Fik terlebih dahulu menghubungi pemilik barang yang dititip pada kendaraan yang ia bawah, dan setibanya di lokasi penangkapan terduga pemilik barang (Sabu),seorang wanita turun dari kendaraan mengambil sepeda anak-anak yang diperlihatkan oleh Fik (sopir) hingga kemudian anggota Res Narkoba langsung mengamankan wanita tersebut bersama seorang laki-laki yang ternyata adalah suaminya ke Kantor Satuan Narkoba Polres Kotamobagu.
Dari interogasi yang dilakukan aparat kepolisian Satres Narkoba, JL Alias Jen mengakui bahwa barang jenis Methafetamin yang berada dalam pipa pegangan sepeda anak-anak tersebut adalah miliknya dimana setelah dilakukan penimbangan dikantor cabang pegadaian Kotamobagu didapatkan timbangan seberat 2,92 Gram, selain menahan tersangka,polisi juga mengamankan satu buah Sepeda Anak-anak warnah merah dan kuning beserta satu buah HP merek Vivo warna biru yang digunakan tersangka berkomunikasi.
Adapun untuk Tersangka JL Alias Jen akibat perbuatannya melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dijerat dengan ancaman hukuman paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit 800 juta rupiah dan paling banyak 8 Miliar rupiah,’ Jelas Kapolres Kotamobagu.(*R01*)
Komentar