Wakil Kajati Sulut Laksanakan Ekspose Perkara Restorative Justice Tersangka Penganiayaan

Kejati, Sulut4328 Dilihat

Bharindosulut.com – Sulut – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (sulut) Dr. Transiswara Adhi. S.H., M.Hum., melaksanakan ekspose perkara Restorative Justice (RJ) yang berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga secara virtual yang dipimpin oleh Direktur Oharda pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jam-Pidum) Kejaksaan RI Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H.

Wakajati bersama Asisten Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jeffry Maukar, S.H., M.H., serta para Kasi Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara

Kegiatan bertempat di Ruang Meeting Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Pada hari Rabu, 31 Juli 2024.

Menurut Keterangan dari Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) Marthen Tandi, SH, MH, Upaya penyelesaian dengan gelar perkara restorative justice ini dilaksanakan setelah sebelumnya kedua belah pihak terlibat dalam perkara penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka Mailer Makaenas Alias Aleng yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Adapun kasus posisi tersebut yaitu bermula pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira pukul 21.00 WITA, bertempat Desa Makaruo, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow.

Tersangka telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Saksi Korban Wandi Kobandaha, dimana perbuatan tersebut dilakukan para tersangka dengan cara antara lain sebagai berikut :

–          Berawal saksi korban Wandi Kobandaha sedang berada di rumah saksi Nofriko Emor Alias Nonop bersama-sama dengan saksi Sarman Lawitan Alias Sarman dan saksi Yandri S. Pomalingo, kemudian tidak lama berselang datang Tersangka masuk ke halaman rumah dari saksi Nofriko Emor alias Nonop sambil menggeber-geber gas motor dan pada saat itu saksi korban Wandi Kobandaha  menegurnya dengan mengatakan “eh so talebe stow” yang artinya “eh, kayaknya ini sudah berlebihan” namun tiba-tiba Tersangka turun dari atas motornya kemudian mendekati saksi korban dan langsung memukulinya dengan menggunakan tangan kanannya yang dalam keadaan terkepal sebanyak beberapa kali namun hanya 2 (dua) kali yang mengenai bibir saksi korban sehingga saksi korban sempat terjatuh.

–          Bahwa benar berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) Nomor : 440/UPTD-DO/0035/VI/2024 pada Puskesmas Doloduo Kecamatn Kecamatan Dumoga Barat, ditandatangani oleh dr. Jaqueline Olivia Lapian, selaku dokter UPTD yang memeriksa telah didapatkan kesimpulan sebagai berikut :

–          Pada pemeriksaan seorang laik-laki WANDI KOBANDAHA terdapat luka kemerahan dibibir bagian bawah ukuran kira-kira nol koma tiga kali nol koma tiga sentimeter yang diakibatkan oleh kekerasan tumpul.

–          Bahwa perkara dimaksud dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutan karena memenuhi syarat sebagaimana Peraturan Kejaksaan RI Nomor : 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai berikut :

1.       Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

2.       Tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka, ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 (lima) Tahun.

3.       Bahwa Tersangka dan korban telah melakukan perdamaian di hadapan Penuntut Umum yang dihadiri oleh perwakilan keluarga korban dan keluarga Tersangka.

4.       Bahwa Tersangka telah melakukan pembayaran biaya pengobatan terhadap korban sebesar Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).

Bahwa ekspose perkara ini juga dihadiri oleh Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Joice M.E Tasiam, S.H., M.H. dan Kasipidum Cabjari Kotamobagu di Dumoga.

(*/chris)

Komentar