20 Permohonan Pengajuan Restorative Justice Disetujui Jampidum

Kejaksaan Dan MA454 Dilihat

Bharindosulut.com – Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Selasa (28/02/2023)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana, Menerangkan 20 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

Tersangka MARTEN TUMANGKENG dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka I JOPI TONNI TAMBAHANI dan Tersangka II ANEKE MANUEKE dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 167 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin.

Tersangka I LADIKA YAMIN alias DIKA, Tersangka II RIZKY DARMAWAN alias IKI dan Tersangka III PURWANTO SOLEMAN alias ANTO dari Kejaksaan Negeri Ternate yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka EDY SANTOSO Als EDY bin SYAHMAN dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka YULNALDI bin Alm RAZALI dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka I ROJIAN SYAHPUTRA S bin MUSA S dan Tersangka II KAMILIN bin IMON dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka ALDO SAPUTRA Als TOLE bin FERI SANOVIL dari Kejaksaan Negeri Padang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka NOFRIZAL Pgl RIZAL dari Kejaksaan Negeri Padang Panjang yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (4) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Tersangka SYARIFUDDIN alias PODDING bin H. PANGKA dari Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka ANGGA TIAS alias ANGGA bin MUTAMIN dari Kejaksaan Negeri Parepare yang disangka melanggar Pasal 362 jo. Pasal 55 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka FIRMAN KAMAL bin KAMALUDDIN dari Kejaksaan Negeri Takalar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka SUHANDI GUNAWAN alias HANDI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan

Tersangka ADI RAMDANI bin SUPARNO dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Komentar